By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Covered Story > Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU
Covered Story

Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU

akurasi 2019
Last updated: Juni 19, 2019 6:57 am
By
akurasi 2019
Share
6 Min Read
Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU
Lahan pertambangan batu bara yang digarap PT MHU semakin luas. Lahan warga yang sebelumnya dikelola untuk pertanian dan perkebunan bakal diambil alih perusahaan tersebut. (Istimewa)
SHARE
Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU
Lahan pertambangan batu bara yang digarap PT MHU semakin luas. Lahan warga yang sebelumnya dikelola untuk pertanian dan perkebunan bakal diambil alih perusahaan tersebut. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Sejak 1970, Erwin (37) telah bermukim dan mengelola lahan di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kala itu, perusahaan tambang dan perkebunan belum beroperasi di wilayah tersebut.

Sebelas tahun berlalu, PT Budi Duta Agromakmur (BDA) berdiri dan mengelola sebagian besar lahan yang berdekatan dengan tanah yang dikelola warga. Pada 17 Februari 1981, perusahaan tersebut mendapat Hak Guna Usaha (HGU) lewat keputusan Menteri Dalam Negeri.

Erwin berkisah, dua tahun setelah perusahaan tersebut mengantongi izin, tanah-tanah warga digusur. Di masa Orde Baru, pemerintah menggunakan semua perangkat untuk menggeser penguasaan lahan yang dikelola warga. “Mereka menggunakan tangan besi,” katanya, Selasa (18/6/19).

Seiring waktu, PT Multi Harapan Utama (MHU) beroperasi di lahan yang dikelola PT BDA. Sebagian lahan yang sebelumnya dikuasai warga beralih menjadi HGU. Jumlahnya lebih dari 70 hektare.

Erwin dan warga telah mengukur lahan yang digarapnya. Pada 2011, pemerintah menyebut lahan tersebut tidak termasuk HGU. Beberapa tahun terakhir, lahan itu diklaim sebagai bagian dari HGU PT BDA.

Saban tahun, lahan yang berstatus HGU kian bertambah. Beriringan dengan itu pula lahan-lahan warga dijadikan HGU. Dia pernah mempertanyakan syarat peralihan lahan menjadi HGU kepada camat Loa Kulu. “Itu yang terus saya pertanyakan,” jelasnya.

Pertanian Terancam

Juru bicara warga, Doni (40) menyebut, sudah puluhan tahun warga bercocok tanam dan berkebun di Desa Jembayan Dalam, Jembayan Tengah, dan Loh Sumber. Sengketa lahan muncul setelah tambang batu bara beroperasi di wilayah tersebut.

Sebelum PT MHU beroperasi di tiga desa itu, setiap tahun para petani dapat memanen padi sebanyak tiga kali. Meski di musim kemarau, sawah dapat digunakan untuk menanam padi.

“Setelah tambang beroperasi, enggak ada hujan beberapa hari saja, tanah sudah kering. Aktivitas pertanian terganggu,” bebernya.

Kepada Akurasi.id, Doni menyerahkan beragam gambar lahan pertanian yang rusak akibat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Sawah mengering, pohon-pohon di kebun warga rusak dan mati, serta penduduk terganggu karena debu dari perusahaan.

Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU
Doni (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Manajemen PT MHU tak tinggal diam. Perusahaan menawarkan ganti rugi kepada petani. Namun nilainya tak dapat menutupi kerugian yang diderita petani. Doni menyesalkan PT MHU yang tak memberikan bantuan yang layak pada petani yang terdampak aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut.

“Namanya ganti rugi, pasti rugi. Ada beberapa lahan yang terdampak. Masa cuma diganti Rp 300 ribu? Uang segitu dapat apa? Sementara mereka ada upah tanam, bibit, dan lain-lain,” sesalnya.

Media ini telah meminta keterangan dari Bagian Eksternal PT MHU, Samsir. Dia berkilah, jawaban terhadap tuntutan warga tak dapat diberikannya. “Ada bagiannya tersendiri,” ucapnya.

Tuntutan Warga

Manajemen PT MHU menawarkan ganti rugi terhadap lahan yang dikelola warga. Setiap hektare dihargai Rp 40 juta. Warga menolak tawaran tersebut. Doni menegaskan, sejatinya warga tidak menginginkan ganti rugi. Warga ingin melanjutkan aktivitas pertanian dan perkebunan yang telah berurat nadi di Kecamatan Loa Kulu.

Dia beralasan, jika lahan warga diserahkan pada perusahaan tambang, maka dalam jangka pendek warga akan mendapat uang yang nilainya fantastis. Namun dalam kurun waktu yang panjang, warga akan kesulitan mencari sumber-sumber penghidupan.

Alasan itu pula yang membuatnya bergerak dan mengadvokasi masalah warga. “Lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat, harus dipisahkan. Tidak boleh seenaknya dialihkan statusnya menjadi HGU,” imbuhnya.

Dia menyesalkan proses penerbitan HGU yang tak melewati tahapan survei dan sosialisasi yang melibatkan warga sebagai pengelola lahan. Padahal tahapan itu dapat memastikan lahan warga tak terganggu dengan peralihan status lahan.

Sejatinya, masalah perubahan status lahan dapat diselesaikan lewat musyawarah antara perusahaan dan warga. Dalam perjalanannya, proses dialog kedua belah pihak tak berjalan dengan baik.

“Pada saat pengukuran lahan, warga tidak dilibatkan. Kami tidak diberitahu penentuan lokasi HGU. Peta lahan HGU langsung terbit tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.

Tanggapan DPRD dan MHU

Kemarin, bertempat di Gedung D DPRD Kaltim, perwakilan PT MHU dan warga dipertemukan oleh Komisi I. Agendanya, mencari titik temu atas tuntutan warga. Setelah melewati dialog dan perdebatan panjang, terdapat tiga kesepakatan yang diambil.

Pertama, PT MHU diminta menghentikan aktivitas penambangan sebelum memberikan uang ganti rugi lahan warga. “Sepanjang persoalan atas tanah ini belum klir, diharapkan perusahaan tidak melakukan land clearing dan sebagainya,” kata Ketua Komisi I, Zain Taufik Nurrohman.

Kedua, DPRD akan mengirim surat kepada gubernur Kaltim. Tujuannya agar gubernur menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim untuk mengevaluasi dan menginvestigasi kasus yang diadukan warga.

“Ketiga, Komisi I akan mengundang Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait untuk membahas lahan HGU PT BDA,” terangnya.

Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU
Samsir (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Bagian Eksternal PT MHU, Samsir mengaku, pihaknya menolak poin pertama yang disampaikan Komisi I DPRD Kaltim. Kata dia, mestinya wakil rakyat melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menghentikan aktivitas PT MHU.

“Setelah diinvestigasi, maka bisa diambil kesimpulan ada pelanggaran atau apa saja. Kalau ada pelanggaran, silakan dilaporkan. Tidak bisa langsung dihentikan begini,” tegasnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:PT MHUSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ibu Kota Negara Sudah di Depan Mata, Isran: Presiden Bilang Kaltim Paling Siap
Covered Story

Ibu Kota Negara Sudah di Depan Mata, Isran: Presiden Bilang Kaltim Paling Siap

By
akurasi 2019
Menanti Kemerdekaan di Kampung Nyerakat Kiri, 38 Tahun Menyulam Malam dengan Pelita
Covered Story

Menanti Kemerdekaan di Kampung Nyerakat Kiri, 38 Tahun Menyulam Malam dengan Pelita

By
Devi Nila Sari
Pemotretan Prewedding di Gunung Bromo Berujung Kebakaran: Memicu Kekesalan di Media Sosial
Covered Story

Pemotretan Prewedding di Gunung Bromo Berujung Kebakaran: Memicu Kekesalan di Media Sosial

By
akurasi 2019
Optimis Membangun Kutim: Keuangan Ditopang Penuh DBH
Covered Story

Optimis Membangun Kutim: Keuangan Ditopang Penuh DBH (2-Habis)

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?