Hukum & KriminalOlahragaTrending

Polisi Tetapkan Pria Penculik Anak di Ciputat sebagai Tersangka, Dugaan Pelecehan Seksual Diusut

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Masih Dalam Penyelidikan Polisi

Loading

CIPUTAT,Akurasi.id – Seorang pria berinisial DG resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan atas kasus penculikan seorang bocah berinisial AN (9) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan DG dilakukan pada Rabu (25/9/2024) di wilayah Kedaung, Pamulang.

“Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (27/9/2024).

Tersangka DG dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penculikan ini sempat membuat heboh media sosial, terutama Instagram, setelah laporan kehilangan AN dipublikasikan pada Senin (23/9/2024). AN diketahui hilang saat perjalanan pulang dari sekolah di Ciputat.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut Ketua Rukun Warga setempat, Ali, pelaku DG telah menunggu di dekat rumah korban sebelum akhirnya membujuk AN dengan dalih bahwa keluarganya mengalami kecelakaan. Dengan tipu daya tersebut, AN pun mengikuti pelaku.

“Pelaku yang mengendarai sepeda motor sudah menunggu di dekat rumah korban. Saat bertemu, pelaku berdalih bahwa keluarga korban mengalami kecelakaan sehingga AN mau ikut dengannya,” jelas Ali, Kamis (26/9/2024).

Beruntung, AN dikembalikan oleh pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Ali menyebut bahwa pelaku mengembalikan AN pada pukul 22.00 WIB di kawasan yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kebetulan warga sedang ramai mencari, dan tiba-tiba pelaku menurunkan AN di situ, menggunakan sepeda motor Mio,” tambah Ali.

Dalam pernyataan terpisah, tante korban, Dea Afifah, enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait permasalahan ini demi menjaga privasi keponakannya yang masih belia. Namun, ia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kami meminta aparat terkait untuk menangkap pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhamad Agil Sahril, juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah membuat laporan resmi mengenai dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (24/9/2024) sore oleh orang tua korban.

“Iya, laporannya demikian, terkait dugaan pelecehan. Saat ini ranahnya masih dalam penyidikan. Tim Reskrim Polres Tangsel sedang mendalami keterangan dan saksi-saksi terkait,” ungkap Agil.

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang pantas bagi pelaku DG.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button