Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Abhan: Ini Jadi Tugas Berat Buat Bawaslu


Akurasi.id, Samarinda – Di Tengah Pandemi Covid-19 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan berbagai persiapan dalam menyongsong pemilihan umum yang akan dilakukan serentak pada 9 Desember 2020. Dan pelaksanaan kampanye tahun ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu di seluruh Indonesia.
Baca juga: SK Dukungan PKS Jadi Penggenap, Andi Harun-Rusmadi Kini Kantongi 23 Kursi dari 6 Parpol
Ketua Bawaslu Abhan menyebut, ruang kampanye di media sosial akan menjadi tantangan berat bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada beberapa waktu lalu, dalam hal memberikan dukungan moral kepada Bawaslu daerah dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19.
“Hadirnya saya di Kaltim ini untuk memberi suport moral kepada rekan-rekan di daerah. Agar tetap optimisi melaksakan tugas mereka di tengah pandemi ini,” kata Abhan saat ditemui awak media di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (30/8/2020).
Dia mengingatkan, agar Bawaslu di seluruh Indonesia, terutama di Kaltim, untuk tetap bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan, terutama yang berkaitan dengan sosialisasi dan kampanye setiap calon kepala daerah di media sosial.
“Situasi ini jangan dijadiakan alasan tidak melakukan tindakan pengawasan,” serunya.
Abhan mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 telah mengubah hampir sebagian besar pelaksanaan tahapan Pilkada, salah satunya kampanye. Menurut dia, jika merujuk Pilkada tahun sebelumnya, kampanye di media massa sebelumnya dibatasi.
“Kami mendorong kepada tim kampanye memaksimalkan sedemikian mungkin media sosoial sebagai media kampanye pada Pilkada tahun ini,” tuturnya.
Diakuinya, memang sebagian di daerah agak kesulitan untuk melakukan kampanye di media sosial, sebab kondisi jaringan internet di daerah yang berada di perdalaman tidak sebaik yang berada di kota.
“Memang kendala kampanye di media sosial di beberapa daerah itu adalah susahnya internet,” ujarnya.
Menurut dia, ini bukan saja menjadi tantangan KPU, tapi juga Bawaslu untuk melakukan pengawasan di media sosial. Sebab, Bawaslu wajib menegakkan aturan hukum, fungsi-fungsi sebagai penegak aturan dalam Pilkada.
Namun dalam hal ini, ia juga menjelaskan, bahwa kampanye dengan pertemuan tatap muka tetap diperbolehkan namun harus mematuhi protokol Covid-19.
“Itulah sebabnya saya bilang tugas Bawaslu sekarang agak sulit, lantaran harus melakukan penagawasan di mesia sosial, dan juga mengawasi tim kampanye dalam menjalankan protokol saat kampanye,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin