Perketat Aturan Wajib Masker, Dishub Samarinda Sidak Sopir, Begini Respons Para Penumpang


Akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menyosialisasikan Perwali tentang Wajib Pakai Masker kepada sejumlah sopir angkutan kota (angkot) dan juga penumpang.
Baca juga: Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim
Hal tersebut dilakukan agar warga Kota Tepian – sebutan Samarinda- yang menggunakan jasa angkutan umum tersebut dapat terbebas dari virus corona atau Covid-19 yang dikhawatirkan menular ke sopir dan para penumpang.
Kegiatan yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Dishub Samarinda mendatangi satu persatu angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di kawasan itu dan Pelabuhan Kapal Klotok.
“Sesuai dengan perintah dari Kepala Dishub untuk menyosialisasikan tentang Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Di Tempat Umum, tujuannya agar masyarakat mengetahui pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 ini,” tutur Teguh, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat, Rabu (19/8/2020) pagi.
Selanjutnya ia menyampaikan, selain menyosialisasikan kepada sopir angkot dan juga penumpang. Pihaknya menempelkan stiker wajib menggunakan masker kepada setiap angkot.
“Kami juga menyebarkan surat edaran dan memasang stiker-stiker di kendaraan, ketika mendapati melanggar aturan tersebut agar tidak diulangi lagi,” katanya.
Pihaknya pun sempat mendapati pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak menggunakan masker. “Tadi ada beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker dan kami beritahukan dan sosialisasikan,” ucapnya.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi protokol kesehatan. “Demi kebaikan kita bersama, semoga masyarakat sadar dengan bahaya virus corona ini,” pungkasnya.
Sopir dan Penumpang Berikan Dukungan
Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota Kaltim, dan sesuai dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang kewajiban masyarakat menggunakan masker di tempat umum. Sejumlah dinas yang tergabung dalam Tim Penangangan Covid-19 pun menggencarkan aturan tersebut dengan rutin menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar kedepannya seluruh masyarakat dapat mematuhi dan mengerti kondisi virus corona yang semakin hari semakin meningkat angka kasusnya, khusunya di Samarinda.
Awak media Akuriasi.id mencoba mendatangi salah satu kawasan teramai di Kota Samarinda, yaitu Pasar Pagi dan Mall Mesra Indah yang berada di Jalan KH Khalid dan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Salah satu sopir angkot jurusan Pasar Pagi Ian Purnama (26), mengatakan sangat setuju dengan adanya perwali tersebut, dan bahkan ia mengingatkan kepada para penumpangnya untuk selalu menggunakan masker saat berada di dalam angkotnya.
“Sangat setuju, apalagi di Kaltim ini kan kalau saya tidak salah kasusnya semakin parah. Jadi kita tetap harus waspada. Untuk penumpang juga selalu saya ingatkan untuk memakai masker,” katanya, Rabu (19/8/2020) siang.
Di tempat yang sama, H Isnaniah salah satu penumpang juga menyampaikan dukungannya terhadap aturan dari perwali itu. “Kami dukung, apalagi saya yang sudah umur segini menjadi risiko besar untuk terpapar,” ungkapnya.
Wanita 66 tahun ini, masih harus pergi ke pasar untuk membeli kebutuhannya. Sehingga, dengan adanya aturan tersebut dapat membuat dirinya merasa aman. “Cukup senang, jadi semunya bisa aman dan tidak terpapar virus corona,” ujarnya.
Disinggung terkait denda atau sanksi yang diterapkan Pemeritah Samarinda terkait masyarakat yang tidak patuh protokol Covid-19, Isnaini menjawab, mendukung akan hal itu agar masyarakat selalu patuh dengan aturan. “Sah-sah saja jika ada sanski atau denda, sebab masyarakat kita ada yang patuh dan ada juga yang masa bodoh,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin