Pergantian Tahun Baru Dipastikan Tanpa Perayaan, Gubernur Kaltim Tegaskan Sanksi Bagi yang Melanggar


Pergantian Tahun Baru dipastikan tanpa perayaan, Gubernur Kaltim tegaskan sanksi bagi yang melanggar. Langkah itu diambil Pemerintah Kaltim demi menekan angka penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meninggi di daerah tersebut.
Akurasi.id, Samarinda – Menjelang pergantian Tahun Baru 2021, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/7874/064/-II/B pada Rabu (23/12/2020) lalu. Adapun isi dari surat itu, berisi tentang para pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab suatu tempat umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru wajib menjalankan protokol kesehatan.
Mulai dengan 3M seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, membatasi interaksi fisik dan jaga jarak, serta tidak diperkenankan berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini terus menunjukkan peningkatan.
“Untuk perayaan pesta Tahun Baru atau semacamnya, mau itu di dalam atau luar ruangan dilarang. Apalagi menggunakan kembang api sampai minum-minuman keras,” kata Isran saat ditemui beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut pada poin empat, bagi siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kaltim itu juga mengimbau kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, lurah serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran tersebut agar bisa dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan surat edaran yang tercantum di poin ke 5.
“Dari tanggal 24 Desember, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku hingga samapi 10 Januari 2021 mendatang,” ujarnya.
Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Rapid Antigen dan Uji Swab PCR
Selanjutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kaltim, Pemprov Kaltim pun mewajibkan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari hasil rapid test antibodi atau antigen serta hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Bukan hanya penggunaan tranportasi udara, hali itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi yakni transportasi darat dan laut, wajib pula menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibodi atau antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
“Wajib memiliki surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi atau antigen maupun hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin