Penyegelan Ruko Citra Niaga, Satpol PP dan Pemilik Ruko Adu Mulut


Penyegelan Ruko Citra Niaga, Satpol PP dan pemilik ruko adu mulut. Meski begitu, Satpol PP tetap memasang spanduk tanda bangunan disegel.
Akurasi.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan penyegelan beberapa ruko di wilayah Citra Niaga Selatan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (3/6/2021) siang.
Adapun penyegelan ruko tersebut merupakan imbas dari pemilik ruko yang tak taat membayar retribusi kepada Pemkot Samarinda.
Kasat Satpol PP Samarinda, HM Darham mengatakan dalam kegiatan itu, setidaknya ada 6 ruko yang dilakukan penyegelan. Dan rencananya 3 hari kedepan pihaknya akan melakukan pengosongan bangunan.
“Kami kasih jangka waktu 3 hari untuk mereka melakukan pengosongan sendiri, nanti kami akan kembali untuk mengecek bangunan ini,” ucap Darham saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Walaupun keenam bangunan tersebut sudah disegel, terdapat satu kuasa hukum pemilik ruko yang bersikeras untuk tetap bertahan lantaran mengakui pihaknya telah membayar retribusi pajak bangunan.
“Memang tadi ada kesalahpahaman dan sempat terjadi adu mulut dengan salah seorang kuasa hukum, tapi kami kerja sesuai dengan aturan, dan menyampaikan sesuai arahan,” terangnya.
Walaupun demikian Satpol PP tetap menyegel bangunan tersebut sesuai kebijakan pemkot dan telah memasang spanduk penyegelan.
Dikatakannya, dalam teknis yang diterapkan itu mereka harus membuat surat permohonan untuk meminjam kunci gembok pada saat ingin mengeluarkan sisa barang.
“Setelah membuat permohonan nanti akan ada petugas yang mendampingi dan merekalah yang akan mengosongkan barangnya sendiri,” jelasnya.
Jika dalam waktu 3 hari tidak selesai, maka Satpol PP akan turun tangan untuk mengeluarkan barang dari ruko yang sudah secara resmi disegel pemerintah. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi