Pengakuan Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Pantai Cihara Lebak: Diimingi Uang Rp 50 Juta

Akurasi.id – Salah satu dari lima pelaku pembunuhan APH (4), bocah yang ditemukan tewas di Pantai Cihara, Lebak, Banten, akhirnya mengakui bahwa ia melakukan aksi keji tersebut karena dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta. Polisi berhasil meringkus para pelaku di wilayah Cilegon dan Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024), setelah penemuan jasad korban yang menghebohkan publik.
Korban ditemukan dalam kondisi tragis, dengan wajah yang dilakban. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku adalah orang-orang yang dikenal oleh keluarga korban. Mereka diidentifikasi sebagai Rahmi, Saenah, Emi, Yayan, dan Ujang. Kasus ini didasari oleh motif utang piutang, di mana salah satu pelaku memiliki utang sebesar Rp 150 juta kepada ibu korban.
Salah satu pelaku, seorang wanita, tak mampu mengelak saat ditangkap. Ketika diinterogasi, ia mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas perintah Rahmi, yang merupakan dalang utama pembunuhan tersebut. “Disuruh,” ungkapnya kepada polisi. Ia juga mengaku dijanjikan uang Rp 50 juta jika berhasil menghabisi nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Hardi Meidikson, menyampaikan bahwa kasus penculikan dan pembunuhan ini berawal dari masalah utang piutang. Ibu korban diketahui berprofesi sebagai penjual barang dengan sistem kredit, dan salah satu pelaku adalah teman lama ibu korban saat tinggal di Ciwaduk, Kota Cilegon.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy