News

Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dimulai, Aparat Rutin Razia

Loading

Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dimulai, Aparat Rutin Razia
Razia PPKM yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kota Bontang. (Doc Satpol PP Bontang)

Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat sudah dimulai. Kini, petugas gabungan rutin menggelar razia.

Akurasi.id, Bontang – Terhitung Senin (18/1/2021), Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang dimulai.

Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya gencar patroli ke pusat keramaian, terkhusus pada pelaku usaha kafe dan sejenisnya.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawan melalui Sekretaris Satpol PP Bontang Sutrisno,  pemilik kafe, restoran, dan sejenisnya  sudah mematuhi surat edaran tim gugus Kota Bontang, yakni Surat Edaran Nomor 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tadi malam kami dari Satpol PP bersama TNI dan kepolisian melaksanakan patroli atau razia sebagai tindak lanjut surat edaran tim gugus Kota Bontang. Dalam upaya penerapan PPKM dan alhamdulillah banyak pemilik kafe yang sudah mematuhi itu,” jelas Sutrisno saat ditemui di kantornya, Selasa (19/1/2021).

Dia juga menjelaskan, beberapa pelaku usaha, restoran, rumah makan, kafe, angkringan dan sejenisnya yang dia kunjungi sudah menerapkan pemberlakuan surat edar tersebut, yakni kapasitas kursi atau tempat duduk sebanyak 25 persen dan disesuaikan dengan luasnya, hal ini bertujuan agar pengunjung dapat menjaga jarak.

“Salah satunya saat kami keliling, saya melihat ada beberapa pelaku usaha, restoran, rumah makan, kafe, angkringan dan sejenisnya yang kursi-kursi pengunjung sudah ditandai, dan mengikuti instruksi yakni kapasitas kunjungan sebanyak 25 persen dan disesuaikan dengan luasnya, hal ini bertujuan agar pengunjung dapat menjaga jarak,” jelasnya.

Ini lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemilik rumah makan dan kafe agar bisa memberikan kontribusi dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bontang dan diharapkan penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

“Saya juga mengingatkan untuk pedagang seperti nasi goreng, bakso, dan lain sebagainya, pada saat mengelola makanan tolong jangan dilepas maskernya, dan untuk pembeli, kalau bisa lebih baik dibawa pulang saja makanannya,” ucap Sutrisno.

Patroli gabungan ini akan dilaksanakan setiap malam hingga 31 Januari 2021 mendatang, tetapi tidak menutup kemungkinan, jika Covid-19 di Bontang tidak mereda, pihaknya akan terus melakukan razia protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, seluruh lapisan masyarakat di Kota Bontang, mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, siapa lagi kalau bukan kita. Semua ikut serta dalam rangka memutus penularan Covid-19. Paling tidak kehidupan perekonomian dan sosial kemasyarakatan bisa normal kembali,” Pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button