News

Pelaku Penganiayaan Wanita 36 Tahun di Bonles Dibekuk, Polisi Hadiahi Timah Panas Lantaran Melawan

Loading

Pelaku Penganiayaan Wanita 36 Tahun di Bonles Dibekuk, Polisi Hadiahi Timah Panas Lantaran Melawan
Tampak korban kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang terjadi Bonles pada Selasa (15/12/202) lalu dirawat di RSUD Taman Husada Bontang. (Polres Bontang for Akurasi.id)

Pelaku penganiayaan wanita 36 tahun di Bonles dibekuk, polisi hadiahi timah panas lantaran melawan. Dari penangkapan itu, terungkap bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari jual beli handphone.

Akurasi.id, Bontang – Pelaku penganiayaan wanita 36 tahun di sebuah gedung kosong yang berada di wilayah Bontang Lestari (Bonles) pada Senin (14/12/2020), berhasil diringkus oleh pihak Polres Bontang.

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Makhfud Hidayat membenarkan hal tersebut.

“Iya sudah kami tangkap, ” ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Sebelumnya, wanita paruh baya itu ditemukan di sebuah pondok  dengan berlumur darah yang diakibatkan oleh bekas tusukan benda tajam pada pipinya.

AKP Makhfud menyebutkan, sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban melakukan pertemuan (COD) jual beli handphone.

“Korban awalnya menemui pelaku untuk COD-an membeli handphone dari pelaku,” ungkapnya.

Namun ternyata pelaku memiliki niat jahat kepada korban, sehingga nekat melukai korbannya dan mengambil barang- barang berharga milik korban.

“Melihat barang berharga korban, pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada korban,” sebutnya.

Selang beberapa hari setelah kejadian tersebut, akhirnya anggota Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, pelaku sempat melawan hingga akhirnya anggota kami menembak kaki pelaku agar tak melarikan diri,” paparnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bontang, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Dibekuknya pelaku dan terungkapnya motif atas kasus penganiayaan itu, sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh api asmara. Kasus itu murni tindak pidana kriminal. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button