Covered StoryKabar Politik

PAW Alphad Cs Kandas Terlahap Waktu

Loading

Akurasi.id, Samarinda – Tiga partai di DPRD Samarinda dipastikan gigit jari. Lantaran PAW Alphad cs kandas terlahap waktu. Lima kursi menggantung milik Alphad Syarief, Adhigustiawarman, Mashari Rais, Saiful, dan Akhmed Reza Pahlevi akan tetap dihuni kelima wakil rakyat yang kini berseragam Gerindra.

Langkah all-out ketiga partai itu; Golkar, Nasdem, dan Hanura untuk mengisi lima kursi berstatus quo yang masih ditempati kelima orang itu gagal karena batas waktu minimum pergantian antarwaktu (PAW), minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Batas itu berakhir pada 28 Februari 2019 lalu.

Kisruh yang tersaji di meja hijau jadi aral yang mengadang upaya tiga puak tersebut untuk segera merotasi kadernya di Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda.

PAW Alphad: Maju-Mundur Tertunduk

Golkar dan lima orang, ramai-ramai mengintervensi sengketa Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim di PTUN Samarinda yang dilayangkan Alphad cs. Mereka berupaya mengagalkan upaya Alphad cs untuk berlama-lama memakai lencana wakil rakyat.

Jasa SMK3 dan ISO

Padahal kelima orang itu sudah beralih jauh ke Gerindra dan meninggalkan seragam lamanya sejak September 2018 lalu lewat pengunduran diri mereka di DPRD Samarinda.

Lima kader anyar yang disorong untuk menggantikan Alphad cs pun maju perseorangan dalam sengketa tersebut, plus Golkar yang meradang karena tiga kursinya raib sia-sia.

Mereka Yunan Kadir, Widiasmoro, Ahmad Sofyan (Golkar), Fachrizal (Hanura), dan Maisyarah Asya’ri (Nasdem). Upaya terlibat dalam sengketa di kabulkan majelis hakim PTUN Samarinda pada 21 Januari lalu.

Tapi, proses sidang yang bergulir sepekan sekali mengadang langkah tergesa para pihak ini untuk segera menggeser Alphad cs dari kursi DPRD Samarinda. Apalagi, tenggat waktu PAW hanya berbatas pada 28 Februari atau enam bulan sebelum masa jabatan habis.

Di sidang yang di gelar pada 20 Februari lima orang itu plus Golkar memilih mencabut upaya intervensi mereka. “Sudah enggak sempat,” ucap Lasila, kuasa hukum Golkar Samarinda selepas sidang kala itu.

PAW Alphad Cs Kandas Terlahap Waktu

Menurut dia, meski perkara PAW Alphad cs bisa selesai lebih cepat pun pergantian tak akan terwujud. Alasannya, ribetnya proses administrasi PAW wakil rakyat yang pasti mengadang kemudian.

“Misal, perkara rampung pada 25 Februari, urus pergantian dari Sekretariat DPRD Samarinda, pemkot, hingga gubernur dan turun surat pergantian itu memakan waktu lebih dari dua pekan. Makanya, jelas enggak mungkin,” ulasnya.

Sementara Sinar Alam, kuasa hukum Alphad cs enggan berkomentar atas langkah ramai-ramai cabut intervensi itu. “Silakan saja, itu hak mereka, yang pasti kami ajukan ini (sengketa SK Gubernur) karena penerbitan SK ini kami nilai melanggar administrasi,” singkatnya.

Cara Lain yang Sia-sia

Fachrizal dari Hanura di tunjuk menggantikan Saiful yang memilih hengkang ke Gerindra. Politikus muda ini jadi satu-satunya pihak yang bertarung dengan segala taktik. Dari mengintervensi sengketa di PTUN, gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga menyoal keabsahan penetapan daftar calon tetap (DCT) Saiful untuk maju di Pileg 2019 pun di tempuhnya ke Bawaslu Samarinda.

Dalam aduannya itu, SK Gubernur yang menjadi dasar pemberhentian Saiful di DPRD menjadi syarat jika maju kembali dalam pemilu dengan partai berbeda. SK itu justru di sengketakan ke PTUN, bukannya di ajukan ke KPU sebagai syarat.

“Ini yang menjadi dasar kami mengadukan adanya pelanggaran administrasi penetapan DCT Saiful,” ucap Supriyana, kuasa hukum Fachrizal.

Tapi, upaya ini lagi-lagi gagal. Bawaslu Samarinda menilai aduan tak bisa di tindaklanjuti karena tak ada aturan yang di langgar. Sangkaan yang di layangkan Fachrizal akan surat keputusan (SK) gubernur tentang pemberhentian Saiful sebagai legislator karena tak lagi berseragam Hanura memang menjadi syarat untuk mengajukan diri sebagai daftar calon tetap (DCT) ketika kembali mengajukan diri sebagai caleg dari partai lain.

Baca juga :Lima Dewan Samarinda Melawan PAW Lewat Palu Hakim 

Namun, SK itu terbit pada 10 Desember 2018. Sementara DCT di tetapkan KPU Samarinda pada 20 September 2018. Lewat Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Khususnya dalam Pasal 27 Ayat 5 menyebutkan. SK itu wajib di serahkan sehari sebelum DCT di tetapkan KPU. Jika SK itu belum usai di ganti dengan pernyataan sementara.

Untuk itu, Saiful memang mengajukan pernyataan sementara jika SK itu masih berproses. “Pernyataan sementara itulah yang menjadi dasar KPU menetapkannya sebagai caleg. Dari Gerindra Samarinda di dapil (daerah pemilihan) V Sungai Pinang,” ulas Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin dalam putusan sengketa pemilu pada 14 Februari lalu.

Hasil klarifikasi ke Mukhasan Ajib, komisioner KPU Samarinda Bidang Hukum dalam persidangan menyebutkan. Pernyataan yang menjadi dasar di tetapkan sebagai DCT itu hanya bersifat sementara. Ketika SK sudah terbit harus di serahkan ke penyelenggara pemilu untuk memvalidasi berkas.

“Tapi, tak ada pernyataan lugas dari beleid itu (PKPU 20/2018) tentang kapan tenggat waktu harus menyerahkan SK tersebut,” lanjut Muin.

Langkah mengoreksi putusan itu ke Bawaslu RI masih di timang. Namun, waktu lagi-lagi punya kuasa berlebih yang meredam siasat Fachrizal.

“Kita lihat dulu. Belum bisa bertindak banyak. perlu konsultasi lagi dengan penyelenggara pemilu. Apa masih bisa jika di tempuh cara itu. Kami tak masalah ‘kalah jadi abu, menang jadi arang’ asal jangan untung di mereka rugi di kami,” kata Supriyana. (*)

Penulis: Abi Arya
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button