PeristiwaTrending

Operasi Zebra Jaya 2024: 194 Pengendara Terjaring, Helm SNI Menjadi Pelanggaran Terbanyak

Tingginya Pelanggaran Helm SNI dan Melawan Arus

Loading

Jakarta, 15 Oktober 2024, Akurasi.id – Polda Metro Jaya melaporkan bahwa sebanyak 194 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2024 pada hari pertama. Dari jumlah tersebut, 164 pengendara menerima teguran. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm berstandar SNI.

“Dari 194 pelanggar, sebanyak 164 diberi teguran. Jenis pelanggaran roda dua terbanyak adalah penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI, yaitu sebanyak 74 pelanggar, diikuti pelanggaran melawan arus dengan 72 pelanggar,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers.

Selain itu, terdapat 15 pelanggar yang melanggar marka jalan dan 23 pelanggar lainnya untuk berbagai jenis pelanggaran. Untuk pengendara roda empat, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah tidak mengenakan sabuk pengaman, dengan jumlah 10 pelanggar.

Sebagai langkah preventif, Polda Metro Jaya telah melaksanakan 307 kegiatan penyuluhan dan pemasangan media informasi seperti spanduk, leaflet, stiker, dan billboard selama operasi berlangsung. “Kami terus melakukan upaya preemtif dan preventif bagi pelanggar,” tambah Ade Ary.

Jasa SMK3 dan ISO

Operasi Zebra Jaya 2024 ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan lalu lintas, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan raya, terutama menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui bahwa terdapat 14 target operasi yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi perhatian:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Operasi Zebra Jaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas di jalan raya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button