Pendapatan dari Mengepul Besi Tua Minim, Pria di Kutim Malah Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

![]()

Pendapatan dari Mengepul Besi Tua Minim, Pria di Kutim Malah Nyambi Jadi Pengedar Narkoba. Dari tangan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai hasil menjual sabu-sabu.
Akurasi.id, Sangatta – Sule (45), bukan nama sebenarnya, tengah mengendarai mobil pickup Grand Max berwarna silver. Ia hendak menuju ke daerah Gunung Batu, Desa Bukit Makmur, Kaliorang, Kutai Timur, dari arah Bengalon.
Belum sampai di tujuan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul besi tua itu disergap tim gabungan Polsek Kaliorang. Dia diminta turun dari mobil, lengannya segera di borgol. Mobil dan barang pribadinya kemudian diperiksa. Dari dalam sebuah tas pinggang ditemukan sebuah dompet yang berisi tiga poket sabu dengan berat berbeda. Poket pertama seberat 0,38 gram, kedua 0,36 gram, dan terakhir 0,30 gram.
Minggu (20/06/2021), penangkapan Sule bermula ketika aparat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan melintas sebuah mobil pickup di Jalan Poros Kaliorang-Kaubun membawa sabu-sabu.
Atas laporan itu, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kaliorang, AKP Rihard Nixon dengan sigap melakukan penyelidikan. Tim gabungan dibagi dalam dua tim masing-masing berjaga di lokasi yang berbeda. Tim A bertugas melakukan pemantauan, apakah mobil yang dicurigai sudah lewat atau belum. Sedang tim B memilih mencari jalan sempit di sekitar Jalan Poros Kaliorang-Kaubun untuk dilakukan pencegatan.
Sekira pukul 23.00 Wita, tim A memberi informasi kepada tim B bahwa kendaraan yang dicurigai telah melintas dihadapannya. Tepat di daerah Gunung Batu, Jalan Poros Kaliorang-Kaubun, Desa Bukit Makmur, Kaliorang, Kutim, tim B menyergap pelaku.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, aparat kemudian melakukan introgasi. Kata AKP Rihard, saat ditanya asal barang haram itu, Sule mengarang cerita palsu. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Samarinda. Kendati demikian, aparat tidak mempercayai pengakuan Sule. Lantas aparat kemudian memintanya untuk berkata jujur.
“Awalnya dia kurang kooperatif, dia berusaha membohongi aparat. Tapi kami tidak segampang itu langsung percaya,” ucapnya saat dihubungi Akurasi.id, Selasa (22/06/2021).
Tidak berhenti sampai di situ, unit gabungan kemudian melakukan introgasi lebih lanjut, untuk menggali informasi dari mana asal barang haram tersebut. Akhirnya Sule pun mengaku, bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Mail (36), bukan nama sebenarnya, yang berada di daerah Maloy, Sangkulirang.
Setelah menerima informasi dari Sule. Tim gabungan kemudian memintanya untuk mengantarkan ke kediaman Mail. Senin (21/06/2021) sekira pukul 02.00 Wita, aparat sampai di kediaman Mail, yang berada di Jalan Poros Maloy, Desa Benua Baru, Sangkulirang, Kutim.
“Rumahnya berada di dalam lorong, dari jalan poros kami harus menempuh jarak sekitar 5 kilometer ke dalam,” jelasnya.
Sesampainya, aparat langsung melakukan penggeledahan. Mail yang berada di dalam rumah hanya bisa pasrah. Di tempat itu, aparat menemukan 12 poket berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kresek.
Dari tangan Sule, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu unit kendaraan roda 4 yang dipakai. Sementara dari tangan Mail, aparat mengamankan beberapa alat hisap, plastik kecil, serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.
Kini, kedua pelaku tersebut diamankan di Polsek Kaliorang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin









