Pariwara

Lantik PPPK Non Guru, Sekda Bontang: Jadilah ASN Profesional dan Berakhlak

Loading

Pemkot Bontang lantik PPPK non guru, Jumat (25/2/2022). Sekda Aji Erlynawati berpesan agar PPPK menjadi ASN profesional dan berakhlak untuk Kota Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 38 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dilantik. Pengambilan sumpah jabatan juga dilaksanakan. Agenda berlangsung di Pendopo Wali Kota Bontang, Jumat (25/2/2022).

Pelantikan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati tersebut juga dihadiri oleh asisten administrasi umum dan beberapa kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya Aji Erlynawati berpesan bahwa PPPK sebagai ASN untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik dengan baik secara profesional. Selain itu mampu berperan sebagai perekat negara kesatuan Republik Indonesia. Dia juga berharap PPPK memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan,” ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Iin ini juga menuturkan bahwa PPPK harus memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. Lalu mengedepankan sikap mengayomi dan melayani.

“Karena pada hakikatnya kita adalah pelayan masyarakat. Jadilah ASN yang berakhlak. Di mana berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadilah ASN berakhlak untuk Bontang yang hebat dan beradab,” bebernya.

Pelantikan PPPK Non Guru Sebanyak 38 Orang

Pelantikan PPPK Non Guru Bontang - Akurasi.id
Pengambilan sumpah jabatan PPPK non guru. (Dok BKPSDM Bontang)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menjelaskan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Non Guru ini memedomani sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 18 Tahun 2020. Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pada kesempatan ini PPPK Non Guru yang dilantik tersebut berjumlah 38 orang. Mereka merupakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 lalu dan diangkat pada 2022 ini. Dari 38 orang tersebut yang dapat hadir secara langsung berjumlah 36 orang.

“Sedangkan 2 orang lainnya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah secara virtual, karena sedang menjalani perawatan isoman,” ucap Sudi.

Secara keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar. Dilanjutkan dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Non Guru kepada masing-masing pegawai yang dilantik tersebut.

Berikut rincian penempatan PPPK Non Guru tersebut:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 orang
  2. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian 1 orang
  3. Dinas Perhubungan 1 orang
  4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 orang
  5. Dinas Kesehatan (Termasuk RSUD Taman Husada) 32 orang
  6. Sekretariat Daerah 2 orang. (*)

Penulis: Perwarta
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button