KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu


KSP Moeldoko Gugat Menkumham Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Anggap Tidak Punya Malu. Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum.
Akurasi.id, Jakarta – Diam-diam KSP Moeldoko melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) atas penolakan hasil KLB Partai Demokrat, yang menunjuk dia sebagai nakhoda di Deli Serdang. Langkah yang diambil Moeldoko tersebut langsung direspons jajaran pengurus DPP Partai Demokrat.
Menyikapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang, DPP Partai Demokrat menyatakan, tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan. Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Moeldoko tersebut merupakan bentuk ketidakdewasan politik bersangkutan. “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Mahendra dalam rilisnya, Jumat (25/6/2021).
Herzaky menjelaskan, tiga hal memalukan yang dilakukan Moeldoko, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ketusnya.
Kedua, Herzaky melanjutkan, “Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.”
Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai ketua umum dan sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin