By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari
Trending

KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari

akurasi 2019
Last updated: Juli 23, 2020 7:38 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari
KPK perpanjang penahanan para tersangka gratifikasi dari Pemerintahan Kutim. (Ist)
SHARE
KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari
KPK perpanjang penahanan para tersangka gratifikasi dari Pemerintahan Kutim. (Ist)

Akurasi.id, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar dan tersangka lainnya.

baca juga: Dari OTT KPK Bupati Kutim, Aroma Korupsi Dana Covid-19 Menyeruak, Jamiatul: Tidak Ada Kaitannya

Melalui rilisnya pada Kamis (23/7/20), Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan perpanjangan waktu penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara.

“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan selama 40 hari terhitung 23 Juli sampai 30 Agustus 2020 untuk masing-masing tersangka ISM (Ismunadar) dan EUF (Encek Firgasih) serta 5 tersangka lainnya,” ujar Ali dalam pesan tertulis, Kamis (23/7/20).

Selain pasutri tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya. Mereka diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim Aswandini (ASW).

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto (DA) dan Aditya Maharani (AM). Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” terang Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat. Sebanyak 15 tempat yang digeledah itu diantaranya kantor dan rumah jabatan bupati, kantor PU, Bapenda, dan BPKAD.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutim tahun anggaran 2019-2020.

Saat ini para tersangka ditahan dibeberapa tempat diantaranya, Ismunandar ditahan di Rutan KPK Gedung Aclc Kavling C1, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Lalu Musyaffa, Surianyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Gedung Aclc Kavling C1, sementara Aditya Maharani di rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka Deky Aryanto, lanjut Ali Fikri, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepada Deky, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli – 1 September 2020.

Dalam perkara ini, Bupati Kutim dan istrinya diduga menerima uang sebesar Rp2,65 miliar dari rekanan di DPU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020. Uang itu diterima bersama-sama dengan kepala Bappeda Kutim, Kadis PU, dan Kepala BPKAD Kutim.

Sebelumnya, masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai tunjangan hari raya (THR), pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di pilkada 2020.

Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atas nama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:BeroperasiBupati KutimEncek FirgasihIsmunandarOTT KPKPerpanjangan Penahanan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jelang Diresmikan Jokowi, Isran dan DPUPR Jamin Sengketa Lahan Tol Balsam Sudah Tuntas
Trending

Jelang Diresmikan Jokowi, Isran dan DPUPR Jamin Sengketa Lahan Tol Balsam Sudah Tuntas

By
Redaksi Akurasi.id
Polisi Dalami Situs Perakit Bom SMAN 72 Jakarta, Koordinasi dengan Komdigi untuk Blokir Akses
PeristiwaTrending

Polisi Dalami Situs Perakit Bom SMAN 72 Jakarta, Koordinasi dengan Komdigi untuk Blokir Akses

By
Wili Wili
MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
HeadlineTrending

MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

By
akurasi 2019
Begini Kronologi Kelompok Radikal Hindu India Hancurkan Patung Yesus
HeadlineTrending

Begini Kronologi Kelompok Radikal Hindu India Hancurkan Patung Yesus

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?