Hukum & KriminalTrending

Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar

Pengakuan yang Dipaksa Selama Interogasi Polisi

Loading

Akurasi.id – Seorang pria asal Amerika Serikat, Marcel Brown (34), akhirnya menerima keadilan setelah hampir satu dekade dipenjara karena menjadi korban salah tangkap. Pada Senin (9/9/2024), juri federal di Chicago memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar 50 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 770,3 miliar, kepada Brown. Ini merupakan ganti rugi terbesar yang pernah diberikan kepada seorang korban salah tangkap dalam sejarah Amerika Serikat, menurut firma hukum Loevy & Loevy yang mewakilinya.

Brown awalnya ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara pada tahun 2008 setelah dianggap terlibat dalam pembunuhan seorang remaja berusia 19 tahun. Namun, kasusnya dibatalkan pada tahun 2018 setelah tim pembelanya berhasil menunjukkan bahwa pengakuan yang diberikan oleh Brown diperoleh melalui paksaan ilegal oleh polisi Chicago.

Pengakuan yang Dipaksa

Menurut laporan dari firma hukum Loevy & Loevy, polisi Chicago mengunci Brown di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam. Brown diinterogasi tanpa henti, tidak diberi makan, dan dilarang menelepon keluarganya. Selain itu, polisi juga menolak permintaannya untuk beristirahat atau tidur. Kondisi ini menyebabkan Brown akhirnya memberikan pengakuan yang ternyata dibuat di bawah tekanan.

Kasus ini menjadi perhatian publik ketika tim pengacara Brown menemukan bukti-bukti baru yang mengungkap bahwa pengakuannya dipaksakan dan bukti yang disajikan selama persidangan awal telah dipalsukan oleh pihak berwenang. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Brown akhirnya dibebaskan pada tahun 2018.

Jasa SMK3 dan ISO

Ganti Rugi Besar

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua minggu, juri secara bulat mendukung tim pembela Brown. Mereka sepakat bahwa Brown berhak atas ganti rugi besar atas penderitaan yang ia alami selama sepuluh tahun dipenjara secara tidak adil.

Sebagai kompensasi, Brown menerima 10 juta dollar AS (sekitar Rp 154 miliar) sebagai ganti rugi atas penangkapannya yang tidak sah, dan tambahan 40 juta dollar AS (sekitar Rp 616,25 miliar) untuk masa tahanannya serta dampak setelah pembebasannya. Total kompensasi yang diterima Brown mencapai 50 juta dollar AS, menjadikannya salah satu korban salah tangkap dengan ganti rugi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.

“Keadilan Akhirnya Ditegakkan”

Setelah putusan juri, Marcel Brown mengungkapkan rasa leganya di luar gedung pengadilan. “Keadilan akhirnya ditegakkan untuk saya dan keluarga saya hari ini,” ujar Brown, seperti disampaikan oleh pengacaranya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta dampak yang bisa ditimbulkan akibat salah tangkap terhadap kehidupan seseorang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button