Kebutuhan Penukaran Uang Diperkirakan Meningkat, BI Kaltim Siapkan Rp4,12 Triliun


Kebutuhan Penukaran Uang Diperkirakan Meningkat, BI Kaltim Siapkan Rp4,12 Triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, maka jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1,24 triliun.
Akurasi.id, Samarinda – Kebutuhan penukaran uang masyarakat Kaltim pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kali ini diperkirakan bakal naik signifikan. Bahkan, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim telah menyiapkan uang sebesar Rp4,12 triliun.
Dalam rilisannya, Rabu 21 April 2021, Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk SH Cahyono mengakui, kalau pihaknya telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,12 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri.
Angka itu diperkirakan akan meningkat. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, maka jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1,24 triliun atau setara dengan 43,3 persen.
Peningkatan ini didorong oleh perbaikan ekonomi sejak semester II 2020, terutama terkait peningkatan konsumsi rumah tangga. Termasuk peningkatan kebutuhan belanja dan lainnya yang membutuhkan uang tunai.
“Uang tunai yang disiapkan tersebut terdiri dari Rp302 miliar Uang Pecahan Kecil (UPK) dan Rp3,82 triliun Uang Pecahan Besar (UPB). Penyediaan uang tunai tersebut juga telah mempertimbangkan kebutuhan perbankan dalam melayani masyarakat,” ungkap Tutuk.
Dia menjelaskan, tahun ini layanan penukaran uang tunai kepada masyarakat difokuskan melalui loket di perbankan, baik bank umum maupun BPR. BI bekerja sama dengan semua bank di 334 titik kantor bank untuk menjadi tempat penukaran uang, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Secara lebih rinci, BI Kaltim bekerja sama dengan 195 kantor bank. BI Balikpapan telah mengkoordinir kerja sama dengan 139 kantor bank untuk pelayanan penukaran tersebut. Layanan penukaran ini telah dimulai sejak 12 April sampai 11 Mei 2021, dengan jam layanan pukul 09.00-14.00 Wita,” paparnya.
Dengan tersebarnya titik penukaran uang di Kaltim, sambung Tutuk, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menukarkan uangnya di lokasi penukaran yang resmi secara gratis, sehingga dapat meminimalisir peredaran uang palsu dan pungutan biaya yang memberatkan masyarakat.
Lebih lanjut dia menjelaskan, BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) yang dicetak terbatas. Masyarakat dapat menukarkannya melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau melalui perbankan yang ditunjuk.
“Itu sesuai Peraturan Bank Indonesia No.22/22/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” katanya.
Untuk diketahui, masyarakat dapat menggunakan UPK 75 untuk bertransaksi, pemberian tunjangan hari raya (THR), mahar pernikahan, dan dapat disimpan sebagai koleksi karena Uang Peringatan Kemerdekaan hanya dikeluarkan empat kali sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia. (*)
Penulis/Editor: Dirhanuddin