SelebritisTrending

Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Agnez Mo Terlepas dari Tuntutan Rp1,5 Miliar

Loading

Akurasi.id – Perkara sengketa hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan penyanyi internasional Agnez Mo akhirnya rampung. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan dirinya bersalah.

Putusan tersebut dibacakan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama Hakim Agung Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Agnez Mo tidak terbukti melanggar hak cipta serta tidak berkewajiban membayar royalti kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias memenangkan gugatan dan Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Namun, hasil kasasi MA membatalkan putusan tersebut.

Ari Bias Terima Kekalahan dan Cabut Laporan

Menanggapi putusan ini, Ari Bias menyatakan menerima kekalahannya dengan lapang dada. Ia bahkan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Jasa SMK3 dan ISO

“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi laporan polisi demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK,” ujar Ari Bias melalui unggahan di WhatsApp Stories, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, Ari Bias berencana mencabut laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu, ia menyebut kuasa hukumnya akan menindaklanjuti langkah hukum terhadap pihak penyelenggara konser Agnez Mo.

“Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima kasih,” tulis Ari Bias.

Agnez Mo Lepas dari Tuntutan Rp1,5 Miliar

Dengan dikabulkannya kasasi, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Kabar ini pun sudah sampai ke Agnez Mo yang kini menetap di Amerika Serikat.

Putusan MA ini sekaligus menjadi akhir dari sengketa hukum panjang antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait hak cipta lagu Bilang Saja.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button