Janjikan Untung 20 Persen dari Investasi Emas, Calon Janda Tipu Warga Samarinda hingga Rp200 Juta


Calon janda tipu warga Samarinda hingga Rp200 Juta, lantaran janjikan untung 20 persen dari investasi emas.
Akurasi.id, Samarinda – Pandemi Covid-19 ternyata tak jadi penghalang bagi meluaskan investasi bodong yang menawarkan imbal hasil tinggi, untuk menjebak masyarakat.
Seperti di Samarinda, belum lama ini kasus penipuan kembali terjadi di Kota tepian.
Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial UA warga Kelurahan Selili, Samarinda pada Rabu (24/2/2021).
UA diamankan anggota FKPM saat berada di pengadilan Agama Samarinda saat tengah mengurus perceraian di Pengadilan Agama.
Sebelumnya UA dilaporkan oleh salah satu korban berinisial A warga Kecamatan Sambutan yang merasa tertipu dana investasi emas dengan iming-iming janji memberikan 20 persen perbulan dari keuntungan dana investasi itu.
“Setelah kami amankan, terungkap korban lainnya dengan kerugian Rp200 juta,” jelas Ketua FKPM Pelita Marno Mukti saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku UA adalah dengan bujuk rayu dan janji dana investasi terhadap korban dilakukan sejak bulan Juli 2021.
“Dari tujuh korban yang melapor, 3 korban mengalami kerugian terbanyak, A merupakan korban yang mengalami kerugian senilai Rp97 juta, sedangkan D mengalami kerugian Rp65 Juta, dan GT mengalami kerugian Rp15 juta,” ungkapnya.
Sedangkan empat korban lainnya mengalami kerugian dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Marno menambahkan, saat para korban meminta bunga investasi, pelaku UA selalu menghindar sejak 5 bulan lalu, hingga akhirnya para korban merasa tertipu.
“Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Marno mengimbau kepada para korban yang merasa menjadi korban penipuan inventaris emas ini segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Jika masih ada korban dari pelaku ini, bisa langsung mendatangi polres Samarinda, guna ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid