News

Imbas Corona, PN Sangatta Pilih Sidangkan Online 40 Perkara Pidana

Loading

PN sangatta
PN Sangatta memutuskan menggelar sidang secara online sebagai dampak wabah corona. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Wabah pandemi virus corona atau Covid-19, benar-benar membawa dampak yang cukup luas. Tidak terkecuali bagi pelaksanaan sidang sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Dalam pelaksanaan sidang perkara kasus, PN Sangatta memutuskan untuk menggunakan saluran video secara dalam jaringan (daring). Hal itu sebagai upaya PN Sangatta mengikuti imbauan social distencing dan menghindari keramaian dari pemerintah atas wabah corona.

baca juga: Kisah Pedagang yang Tetap Berjualan di Tengah Wabah Covid-19

“Sebagai langkah mencegah serta menanggulangi penyebaran Covid-19, sidang pidana umum sejak Senin (30/3/20) dilakukan via saluran video secara online (daring),” kata Humas PN Sangatta, Pungky Maradona, saat ditemui, Kamis (2/4/20).

Jasa SMK3 dan ISO

Hal itu dilakukan guna mengurangi interaksi langsung yang membuat potensi penyebaran virus lebih besar. Sidang secara daring itu dilakukan di ruangan sidang kantor PN Sangatta, di mana jaksa menatap sebuah layar yang saling terhubung dengan terdakwa juga majelis hakim.

“Menerapkan sidang secara online secara keseluruhan sama, majelis hakim tetap berpakaian sidang lengkap,” jelas Pungky.

Namun khusus untuk para saksi, lanjutnya, tetap dihadirkan di PN Sangatta. Namun dengan tetap memberlakukan sejumlah prosedur sebelum masuk ke kantor kejaksaan. Yaitu menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan mencuci tangan.

“Bagi tamu yang suhu tubuhnya di atas 37,5, tidak dibolehkan masuk, ini juga untuk melindungi para pegawai (dari bahaya penyebaran dan penularan wabah corona),” katanya.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada 40 perkara pidana umum yang disidangkan oleh kejaksaan dalam dua hari terakhir. sehingga sidang digelar satu per satu secara bergantian.

“Secara umum tidak ada yang berubah antara tahapan sidang via daring dengan sidang langsung. (Hanya caranya saja yang sedikit berubah),” katanya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Dia berharap tidak ada kendala pada jaringan yang akhirnya mengganggu kelancaran saluran video. Pada bagian lain, kejaksaan tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti setiap arahan pemerintah dalam upaya mencegah serta menanggulangi penyebaran virus Corona.

“Semoga saja dalam pelaksanaan sidang ke depan tidak ada permasalahan dengan jaringan. Supaya pelaksanaan sudang tetapdapat terus dilakukan secara online selama wabah corona ini,” tandasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button