PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 Usai Cetak Rekor, Buyback Ikut Melemah

Rincian Harga Emas Batangan Antam dan Ketentuan Pajak Terbaru

Loading

Akurasi.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Selasa (27/1/2026) setelah sehari sebelumnya mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat turun Rp1.000 menjadi Rp2.916.000 per gram dari sebelumnya Rp2.917.000.

Penurunan tipis ini juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp2.749.000 per gram, turun Rp1.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.750.000 per gram.

Meski terkoreksi, harga emas Antam masih berada di level tinggi. Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas berada di kisaran Rp2.737.000 hingga Rp2.917.000 per gram. Sementara dalam satu bulan terakhir, harga emas tercatat menguat signifikan di rentang Rp2.488.000–Rp2.917.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Selasa (27/1/2026)

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:

Jasa SMK3 dan ISO
  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.000

  • Harga emas 1 gram: Rp2.916.000

  • Harga emas 2 gram: Rp5.772.000

  • Harga emas 3 gram: Rp8.633.000

  • Harga emas 5 gram: Rp14.355.000

  • Harga emas 10 gram: Rp28.655.000

  • Harga emas 25 gram: Rp71.512.000

  • Harga emas 50 gram: Rp142.945.000

  • Harga emas 100 gram: Rp285.812.000

  • Harga emas 250 gram: Rp714.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.428.320.000

  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.856.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button