PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Rp2,7 Juta per Gram, Buyback Ikut Naik Tajam

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Harga 1 Gram Tembus Rp2,7 Juta

Loading

Akurasi.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada perdagangan Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.663.000 menjadi Rp2.703.000 per gram.

Kenaikan signifikan ini menempatkan harga emas Antam di level baru Rp2,7 juta per gram. Penguatan tersebut tercatat di butik emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, pada pukul 08.50 WIB.

Seiring kenaikan harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami lonjakan. Harga buyback hari ini berada di level Rp2.545.000 per gram, naik Rp36.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (19/1/2026):

Jasa SMK3 dan ISO
  • Emas 0,5 gram: Rp1.401.500

  • Emas 1 gram: Rp2.703.000

  • Emas 2 gram: Rp5.346.000

  • Emas 3 gram: Rp7.994.000

  • Emas 5 gram: Rp13.290.000

  • Emas 10 gram: Rp26.525.000

  • Emas 25 gram: Rp66.187.000

  • Emas 50 gram: Rp132.295.000

  • Emas 100 gram: Rp264.512.000

  • Emas 250 gram: Rp661.015.000

  • Emas 500 gram: Rp1.321.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000

Apabila dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen, maka harga emas 1 gram menjadi Rp2.709.758, sementara emas 1.000 gram mencapai Rp2.650.209.000.

Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Lonjakan harga emas Antam ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global. Dengan tren penguatan yang terus berlanjut, emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button