Kabar Politik

DPRD Bontang Minta Pemkot Hapus Retribusi Sampah Perumahan BTN-PKT

Loading

DPRD Bontang Minta Pemkot Hapus Retribusi Sampah Perumahan BTN-PKT
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Dok Akurasi.id)

DPRD Bontang minta Pemkot hapus retribusi sampah Perumahan BTN-PKT.

Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menghapus nilai retribusi sampah untuk perumahan BTN Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Kelurahan Belimbing.

Ini menyusul penjelasan Kasi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syakhruddin, penarikan retribusi pajak sampah dilakukan pada saat penimbangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. tetapi, Forum BPP BTN-PKT menolak untuk dilakukan penarikan pajak sampah dengan tarif Rp50.000 per kilogram.

“Perumahan wajib menyediakan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) untuk mengelola sampah sendiri,” ucap Syakhruddin saat ditemui awak media, Senin (12/4/2021) kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menjelaskan jika pengelolaan retribusi sampah telah dikelola secara mandiri oleh Forum BPP BTN-PKT. Selain itu, pengelolaan sampah yang dilakukan Forum BPP BTN-PKT sangat berpartisipasi terhadap kebersihan lingkungan.

“Jadi salah satu yang dihasilkan untuk mendapatkan adipura yakni peran salah satu forum tersebut,” jelas Rustam.

Lanjut dia, pengelolaan sampah Forum BPP BTN-PKT juga mempunyai enam armada pengangkut sampah milik pribadi. Sehingga tidak perlu membebani armada milik pemerintah.

“ini juga karena armada pengangkut sampah pemkot Bontang jumlahnya terbatas. Jadi akan sulit untuk menangani sampah dengan jumlah sekitar 1.105 rumah yang ada di Perumahan BTN,” bebernya.

Disisi lain, Anggota Komisi II DPRD Bontang Sutarmin menyebut peran Forum BPP BTN-PKT memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan lingkungan kebersihan Kelurahan Belimbing.

Menurutnya, masyarakat daerah tersebut sudah terbiasa hidup bersih. Apabila retribusi sampah kembali diberlakukan, kemungkinan pengelolaan sampah kembali berantakan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button