PariwaraRagam

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Loading

Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak presiden.

Akurasi.id, Bontang – Insiden di lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya Prantino alami pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis. Saat motor yang ia kendarai bertabrakan dengan pengendara lain. Ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat dari insiden tersebut, Prantino mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Jasa SMK3 dan ISO

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang BPJAMSOSTEK berikan. Sebab insiden yang korban alami termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau Syamsuar Jenguk Prantino

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban. Sekaligus memastikan proses perawatan telah berjalan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital. Yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang saudara Prantino alami. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih menjalani perawatan,” terang Anggoro, Rabu (8/6/2022).

Tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan kami. Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” sambungnya.

Anggoro menambahkan, bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu. BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100%.

Selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika membandingkan dengan iuran yang telah peserta bayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang di terima jauh lebih besar.

Gubernur Riau Apresiasi BPJAMSOSTEK Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Prantino

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.

“Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak presiden. Harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya,” ungkap Syamsuar.

Sementara itu, istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini keluarganya peroleh.

“Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja. Serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh,” harap Wulan.

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Melalui 5 Program

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini, saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro

Terpisah, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bontang Ramdani, turut mengimbau seluruh pekerja dan pengusaha di wilayah Kota Bontang agar berkolaborasi dan proaktif dalam kepesertaan Jamsostek.

“Saya berharap tidak ada kejadian kecelakaan terkait pekerjaan serupa yang memerlukan pengobatan intensif dan ekstensif. Namun saya juga berharap seluruh pekerja dan pengusaha di Wilayah Kota Bontang ini dapat terlindungi dari segala bentuk risiko pekerjaan apapun yang mungkin terjadi.” tambahnya. (*)

Penulis: Pewarta

Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button