Demi Anak Ayah Mencuri HP untuk Kado Ulang Tahun


Demi anak ayah mencuri HP untuk kado ulang tahun. Alhasil terpaksa pria asal Kutim ini mendekam di penjara.
Akurasi.id, Kutim – Demi sang anak, orang tua rela melakukan apa saja. Berdalih kebahagiaan untuk sang buah hati. Namun tidak semua keinginan harus diwujudkan, apalagi sampai harus melakukan tindakan tidak terpuji.
Baca juga: Banjir Rob Pulau Gusung Membuat Jembatan dan Rumah Warga Rusak
Seperti yang terjadi di Kutai Timur (Kutim) ini. Seorang ayah berinisial YU (44) terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap Satreskrim Polres Kutim lantaran kedapatan mencuri HP milik salah satu staff office boy (OB) di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, pada akhir September lalu.
Warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan itu diketahui nekat mencuri karena ingin memberikan hadiah HP kepada anaknya sebagai kado ulang tahun.
“Pelaku ini nekat mencuri karena ingin memberikan hadiah ulang tahun untuk anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Rauf menjelaskan, awal mula pencurian ini saat korban pulang kerja dia lupa membawa HP miliknya. Namun saat kembali ke kantor tempatnya bekerja, ponsel miliknya sudah raib.
“Pengakuan korban saat di lokasi hilangnya HP tersebut, dia melihat pelaku mondar-mandir. Benar saja saat kami lakukan penyelidikan ponsel tersebut berada di tangan pelaku,” ungkapnya.
YU diamankan di rumahnya pada Senin (19/10/2020) lalu. Saat itu HP hasil curiannya tengah digunakan anaknya. Diketahui, pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan pihak berwajib lantaran kasus kepemilikan narkoba.
“Pelaku sempat mendekam 6 tahun di penjara, dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutim. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi