Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Kutim, Pasangan Abdal-Rusmiati Wajib Setor Dukungan Tambahan

![]()

Akurasi.id, Sangatta – Bukti dukungan milik bakal calon (bacalon) Bupati Kutim jalur perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati telah menyerahkan berkas dukungan.
baca juga: Massa Pendukung Calon Independen Abdal-Rusmiati Seruduk KPU Kutim, Minta Pleno Ditunda
Bukti dukungan itu dikumpulkan dari 18 kecamatan se-Kutai Timur sebanyak 25.653 berkas pernyataan yang dilengkapi dengan foto kopi KTP-El para pendukung, pada 23 Februari lalu.
Jumlah itu jauh melampaui syarat KPU Kutim yang sesuai perhitungan 50+1 persen atau dari 18 kecamatan se-Kutim, cukup diwakili oleh 10 kecamatan dengan jumlah dukungan minimal 22.733 jiwa.
Namun dari hasil verifikasi faktual (verfak) tim PPS se-Kutai Timur, dari 25.653 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 12.701 berkas yang dianggap memenuhi syarat.
Sebanyak 10.516 berkas dianggap tak memenuhi syarat. Terbanyak berkas yang tak penuhi persyaratan ada di Kecamatan Sangatta Utara, yakni dari 9.291 berkas dukungan yang diserahkan, ada 4.628 saja yang tidak memenuhi persyaratan.
Disusul Kecamatan Sangatta Selatan, dari jumlah dukungan sebanyak 3.027 berkas yang diserahkan ke KPU Kutim, tercatat 1.770 berkas dianggap tidak memenuhi syarat.
Hal itu sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang digelar KPU Kutim, Selasa (21/7/20) lalu. Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan bukti dukungan pasangan Abdal-Rusmiati dari hasil verfak tim PPS se-Kutai Timur, dari 25.653 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 12.701 berkas yang dianggap memenuhi syarat. Sebanyak 10.516 berkas dianggap tak memenuhi syarat.
“Jumlah bukti dukungan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan, sebanyak dua kali kekurangan, yakni jumlahnya 21.032,” jelasnya.
“Jadi pasangan Abdal-Rusmiati wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan,” tambah Ulfa.
Ulfa menuturkan, pasangan Abdal-Rusmiati memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki bukti dukungannya.
“Terhitung mulai 25 sampai 27 Juli 2020. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual,” ujarnya.
Sementara tim sukses bacalon wakil bupati Kutim jalur perseorangan Abdal-Rusmiati, Hasbullah mengatakan bakal berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kekurangan bukti dukungannya. Pasangan Abdal-Rusmiati diketahui memiliki kekurangan bukti dukungan sekitar 10.516.
Sehingga pasangan tersebut, wajib menyetor bukti dukungan atau KTP hasil perbaikan, sekitar 20.064 atau 2 kali lipat dari jumlah kekurangan. Sedangkan bukti dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, hanya sekitar 12.701 saja.
Kata Hasbullah, untuk tahap pertama ini pihaknya harus melakukan perbaikan. Laporan dari tim yang sudah turun ke 16 kecamatan masing-masing akan membawa 500 sebagai bukti dukungan.
“Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa memenuhi kekurangan yang disampaikan dalam pleno tadi. Kami punya back up data, karena jauh hari kami sudah siapkan, untuk mengantisipasi adanya kekurangan hal seperti ini,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/20).
Ditambahkan Hasbullah, pihaknya telah menginput sekitar 4 ribu bukti dukungan ke sistem informasi pencalonan (silon). Makanya, dia optimis bisa memanfaatkan waktu beberapa hari ke depan, untuk menginput bukti dukungan ke silon.
Salah satu kendala, kata dia, yang dialami saat verfak karena warga yang memberi dukungan tidak berada di tempat saat PPS melakukan verifikasi.
“Kendalanya bukan karena yang bersangkutan tidak mendukung, tetapi karena mereka tidak berhasil ditemui. Misalnya saja mereka sedang ke pasar atau ke ladang, PPS tetap lanjut ke rumah lainnya, karena memang verfak harus tetap berjalan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Abdal-Rusmiati merupakan satu-satunya balon perseorangan yang melangkah ke tahap verfak bukti dukungan di Pilkada Kutim. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi









