Baznas Bontang Gelar Pelatihan Fardu Kifayah bersama Majelis Taklim An-Namirah

Baznas Bontang gelar pelatihan fardu kifayah bersama Majelis Taklim An-Namirah. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya penyelenggaraan jenazah lebih baik dilakukan keluarga terdekat.
Akurasi.id, Bontang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang bersama Majelis Taklim Masjid An-Namirah, menggelar pelatihan Fardu Kifayah, Sabtu (26/2/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid An-Namirah, Jalan Mulawarman, kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Pada kegiatan tersebut dihadiri para anggota majelis taklim serta tokoh masyarakat setempat. Ketua Baznas Bontang Haji Kuba Siga menjelaskan, pentingnya pelatihan fardu kifayah digelar di kalangan masyarakat. Sebab dalam syariat agama Islam fardu kifayah wajib dipelajari dan diketahui umat muslim. Dengan demikian, Baznas Bontang memberikan alokasi pelatihan tersebut agar semua masyarakat mengetahui tata cara penyelenggaraan jenazah yang tepat.
Dalam syariat Islam, kata Kuba, yang menyelenggarakan jenazah itu seharusnya dilakukan orang terdekat. Sehingga keluarga yang ditinggalkan pun merasa ikhlas melepas orang yang berjasa pada dirinya.
“Tak kalah penting, keluarga dekat juga bisa menutup aib yang dimiliki jenazah. Sehingga penting adanya kegiatan-kegiatan seperti ini,” terang Kuba.
Baznas Bontang Dukung Majelis Taklim atau Ormas Gelar Pelatihan Fardu Kifayah

Lanjut dia, Baznas Bontang akan selalu memberi dukungan dan apresiasi kepada kelompok majelis taklim maupun kelompok organisasi masyarakat yang mau menyelenggarakan pelatihan fardu kifayah tersebut. Agar ke depannya lebih banyak masyarakat yang paham tata cara penyelenggaraan jenazah.
“Karena ini terbilang penting, sehingga di mana pun ketika ada keluarga yang meninggal sudah siap untuk melakukan pelepasan melalui penyelenggaraan jenazah. Semisal ketika istri meninggal, suami bisa memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkannya,” harapnya.
Kuba juga berharap pelatihan seperti ini digalakkan lagi di Kota Taman -sebutan Bontang-. Agar pengetahuan terkait fardu kifayah bisa merata di kalangan muslim pada umumnya.
“Sehingga masyarakat muslim pada umumnya mempunyai bekal saat dibutuhkan di kalangan masyarakat dan terkhusus keluarganya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, fardu kifayah sendiri merupakan status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan. Tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah yakni menyalatkan jenazah muslim, memandikan, mengafani, serta menguburkan jenazah. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi