By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Minyakita Disunat, 10.560 Liter Disita
PeristiwaTrending

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Minyakita Disunat, 10.560 Liter Disita

Wili Wili
Last updated: Maret 11, 2025 3:01 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Minyakita Disunat, 10.560 Liter Disita
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Minyakita Disunat, 10.560 Liter Disita. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam produksi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Polisi menetapkan satu tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng yang tak sesuai takaran.

Contents
  • Barang Bukti yang Disita
  • Sanksi dan Upaya Hukum
  • Sanksi Berat bagi Pelaku

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa tersangka berinisial AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola pabrik produksi yang melakukan kecurangan tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Selain minyak goreng dalam jumlah besar, polisi juga menyita berbagai alat produksi yang digunakan dalam praktik curang ini. Di antaranya:

  • 180 pouch Minyakita dalam kemasan,
  • 250 krat Minyakita dalam botol,
  • 30 unit mesin pengisi (filling machine) untuk pouch,
  • 40 unit mesin pengisi untuk botol,
  • 3 unit heavy bag,
  • Mesin sailor,
  • 4 unit timbangan.

Adapun lokasi pabrik berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara itu, berdasarkan pengakuan AWI, bahan baku serta kemasan diperoleh dari wilayah Kota Bekasi.

Sanksi dan Upaya Hukum

Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga berencana mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Brigjen Helfi menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan Kemendag sebagai langkah untuk memberikan efek jera.

“Untuk efek jera, kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nantinya akan kami usulkan pencabutan izin usaha dan izin mereknya di Kemendag,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Polri mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kecurangan agar segera menarik produknya dan memperbaiki komposisinya sesuai standar yang tertera pada kemasan. Jika imbauan ini tidak diindahkan, Polri akan melakukan penindakan hukum yang lebih tegas.

Sanksi Berat bagi Pelaku

Bagi pelaku yang terbukti bersalah, Polri memastikan adanya sanksi berat, baik dari segi pidana maupun administratif. Beberapa undang-undang yang dapat diterapkan dalam kasus ini antara lain:

  • Undang-Undang Pangan,
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
  • Undang-Undang Perdagangan.

“Untuk sanksi, sudah cukup banyak yang bisa diterapkan. Hukuman pidana akan dilakukan oleh Polri, sementara sanksi administratif ditangani oleh Kemendag,” pungkas Helfi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Praktik pengurangan takaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bareskrim PolriBerita TerbaruEkonomikasus minyak gorengkasus Minyakitakementerian perdaganganMinyak GorengMinyak Goreng SubsidiMinyakitapencabutan izin usahapenegakan hukum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Atlet Bulu Tangkis Indonesia Fajar Alfian Resmi Menikahi Firly Assyifa di Bandung
OlahragaTrending

Atlet Bulu Tangkis Indonesia Fajar Alfian Resmi Menikahi Firly Assyifa di Bandung

By
Wili Wili
Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR: Kasus Marga "Pono" Berujung Sanksi, Rayen Pono Tak Terima
PeristiwaTrending

Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR: Kasus Marga “Pono” Berujung Sanksi, Rayen Pono Tak Terima

By
Wili Wili
Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek
HeadlineTrending

Madrasah Tak Tercantum di RUU Sisdiknas, Begini Klarifikasi Kemendikbudristek

By
akurasi 2019
Angka Kasus Covid-19 Terus Naik, PPKM di Bontang Diperpanjang hingga 14 Februari
Trending

Angka Kasus Covid-19 Terus Naik, PPKM di Bontang Diperpanjang hingga 14 Februari

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?