Ayah Cabuli Anak Tiri, Mengaku Dapat Bisikan Setan


Bisikan setan, menjadi alasan seorang ayah cabuli anak tiri di Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Seorang ayah seharusnya menjadi tameng bagi anak-anaknya sebelum mereka beranjak dewasa. Namun sebaliknya, seorang Ayah berinisial MR (40) asal Samarinda ini tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga, yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ayah cabuli anak tiri ini terendus, setelah pihak keluarga mengetahui Bunga sudah setahun belakang menjadi pelampiasan nafsu sang ayah tiri. MR pun ditangkap di rumahnya pada Senin (11/1/2021).
“Kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan, saat tahu pelaku sedang berada di kediamannya, langsung kami amankan saat itu juga,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi Jumat (15/1/2021).
Ia menerangkan, saat melakukan aksi bejatnya, MR hanya bersaksi pada malam hari agar tak diketahui sang istri.
“Aksinya selalu dilakukan pada malam hari, alasannya agar tak diketahui istrinya, dan telah berlangsung selama setahun terakhir,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan penyidik, MR mengaku meraba dan mencium bibir Bunga, yang berada di sebelah kamar istri MR.
“Jadi kamar korban dan pelaku ini hanya terpisah oleh sekat bilik saja. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan. Pelaku mengelus dan mencium bibir korban,” bebernya.
Sebagai informasi, MR dan Bunga tinggal di satu atap yang sama dengan ibu kandung dan adik tirinya berusia dua tahun. MR dan sang istri telah menikah sejak dua setengah tahun lalu.
MR berstatus duda dan anaknya diasuh oleh sang istri yang telah bercerai darinya. Sedangkan istrinya sekarang, yakni ibu Bunga juga merupakan seorang janda.
Saat dijumpai awak media, MR mengaku perbuatan yang ia lakukan itu karena adanya bisikan setan dan membuatnya khilaf.
“Saya khilaf pak. Engga banyak cuman tiga kali. Itu cuman dan raba-raba saja,” ujar MR.
“Engga ada masalah sama istri pak. Baik-baik saja. Dikasih saja (hubungan badan). Namanya setan menggoda pak, saya menyesal,” tambahnya.
Kini MR harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk waktu yang cukup lama.
MR dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid