News

Anak Bawah Umur Maling Motor, Terancam 7 Tahun Penjara

Loading

Anak Bawah Umur Maling Motor, Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi

Tiga anak bawah umur dan satu pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai tempat, salah satunya di area parkir RS Pupuk Kaltim.

Akurasi.id,Bontang Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Team Bat Polsek Bontang Selatan dan Team Eagle Polsek Bontang Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian, Jumat (15/1/2021) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Tersangka yang diamankan adalah MN (18) warga Gunung Telihan serta AR (17), MI (14), dan SR (16) warga Bontang Lestari.

Jasa SMK3 dan ISO

Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI, dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No 1, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Setidaknya ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang telah disatroni oleh pelaku, yakni di area parkir RS PKT Bontang di Jalan Oksigen dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari.

Korban Asri, kehilangan motornya pada Selasa (29/12/2020) saat di area parkir RS Pupuk Kaltim. Sedangkan korban Norma Yunita kehilangan motornya Rabu (13/1/2021) di halaman rumahnya di Jalan Urip Sumaharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan bila anggotanya berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mengamankan 4 orang pelaku sekaligus.

“Dari 4 pelaku tersebut, 1 orang masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih di bawah umur. Maka penyidikannya digunakan undang-undang peradilan anak,” jelas Kasat Reskrim.

Selain itu tim juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor, yakni 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol KT 5109 DY dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan Nopol KT 2281 QF. “Serta 1 buah ponsel VIVO V19 dari tersangka,” tambah AKP Mahfud.

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis/editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button