Kabar Politik

Terkait Pemekaran Wilayah, Agus Haris Minta Wali Kota Bontang Realisasikan Peraturan Pemerintah

Loading

Terkait Pemekaran Wilayah, Agus Haris Minta Wali Kota Bontang Realisasikan Peraturan Pemerintah
Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris. (Dok Akurasi.id)

Terkait pemekaran wilayah, Agus Haris minta Wali Kota Bontang realisasikan peraturan pemerintah.

Akurasi.id, Bontang – Terkait wacana pemekaran wilayah yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Bontang ternyata belum menemukan titik terang.

Sebagai informasi, pemekaran wilayah kelurahan ini harus memiliki 2000 jiwa atau 400 Kartu Keluarga (KK) dengan luas wilayah 7 meter persegi.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris berharap, agar di kepemimpinan Basri-Najirah PP pemekaran wilayah dapat segera direalisasikan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Hingga saat ini PP yang mengatur pemekaran belum juga terbit, tidak ada yang mengatur tentang PP pemekaran kelurahan maupun kecamatan, saya sangat mendambakan untuk PP itu agar segera direalisasikan,” ucap Agus Haris saat dikonfirmasi belum lama ini.

Namun, Agus Haris juga mengingatkan, agar tetap merujuk pada regulasi hukum yang ada, serta mencari cara agar PP tersebut dapat segera direalisasikan.

“Ini penting supaya di dalam kita bekerja ada dasar hukum dan jelas arah kita, kalau memang ini ada celahnya ayo kita percepat, tapi yang paling terpenting PP yang mengatur pemekaran ini apakah ada celahnya, itu saja yang paling utama dulu,” bebernya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Bapemperda Ma’ruf Effendy menjelaskan pemekaran wilayah kelurahan ini sangat penting, karena persyaratan untuk menjadi kabupaten kota ialah dengan memiliki empat kecamatan sedangkan Bontang hanya memiliki tiga kecamatan.

“Prosesnya ini masih sangat panjang, saat ini saja baru draft 1,” ujarnya.

Sementara itu, politisi PKS ini menyebutkan pemekaran Ini sudah dimulai sejak 2016 lalu, hanya saja untuk menjadi empat kecamatan progresnya melalui tiga perda.

“Perdanya yakni pemekaran kelurahan, perda penataan wilayah dan perda penetapan kecamatan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button