By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Enam Gudang Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digerebek Polisi, Pemilik Perusahaan Jadi Buronan
Hukum & KriminalNews

Enam Gudang Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digerebek Polisi, Pemilik Perusahaan Jadi Buronan

akurasi 2019
Last updated: November 25, 2019 8:02 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
gudang penampungan
SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II berpakaian lengkap saat mengamankan salah satu gudang kayu ilegal. (Dok Gakkum KLHK Kalimantan)
SHARE
gudang penampungan
SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II berpakaian lengkap saat mengamankan salah satu gudang kayu ilegal. (Dok Gakkum KLHK Kalimantan)

Akurasi.id, Samarinda – Para penegak hukum hutan atau biasa dikenal SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, melakukan pengungkapan enam gudang penampungan kayu ilegal, karena tidak memiliki dokumen sah di tiga wilayah kabupaten/kota di Kaltim dengan nilai sitaan mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Hal ini disampaikan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kepada awak media pada Senin (25/11/2019) siang. Enam gudang penampungan ini diketahui dari perusahaan UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat (Kubar).

Baca Juga: Sungai Perak di Kubar Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, Puluhan Ribu Ikan Ditemukan Mati, Dua Desa Ikut Terancam

Dari hasil operasinya, petugas menindak lebih dari 1.300 meter kubik jenis kayu ulin dan meranti ilegal dari keenam gudang penampung tersebut, karena tidak memiliki dokumen yang sah. Dari hasil penyelidikan, kedua jenis kayu yang diamankan petugas ini berasal di tingkat premium. Yang jika dijual keluar daerah, seperti pulau Jawa, tepatnya di Surabaya harga per kubiknya bisa mencapai Rp 20 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Wilayah Kalimantan Sustyo Iriono, selain menyita kayu ribuan kubik, petugas juga mengamankan 6 truk fuso dan 1 truk colt diesel, yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 6 miliar. Semua barang bukti termasuk gudang sudah disegel petugas. Keenam perusahaan ini sengaja diberi inisial oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

“Karena kami masih memburu para petinggi perusahaan (direktur),” ucap Sustyo.

Dia menerangkan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa disertai dengan dokumen sah. Saat ini dari seluruh barang bukti yang telah diamankan. Petugas melakukan pengawasan yang ketat, bahkan telah menyegel gudang dari keenam perusahaan tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan ini berhasil dilakukan atas tindak lanjut, dari sejumlah laporan masyarakat di tiga kabupaten/kota tersebut. Khususnya di kawasan Kubar. Karena dari tempat ini diduga menjadi lokasi penyuplai bahan baku kayu. Keenam perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkannya menggunakan angkutan truk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Biasa diangkut pada malam hari. Tujuannya dari daerah menuju Samarinda, Balikpapan baru ke luar pulau Kaltim,” urainya.

MAHYUNADI

Sustyo menyebut, kayu-kayu ilegal ini diolah sehalus mungkin, hingga seolah-olah berasal dari kayu industri berkualitas premium. Selain itu ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di pulau Jawa. Saat ini keseluruhan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Intinya, kegiatan ini melanggar hukum. Jika ada oknum yang membekingi tentu akan kami tindak tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Gudang Penampungan Kayu IlegalKriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fakta Pernikahan Mbah Karman, Mantan Kepsek Cirebon yang Nikahi Mantan Muridnya
PeristiwaTrending

Fakta Pernikahan Mbah Karman, Mantan Kepsek Cirebon yang Nikahi Mantan Muridnya

By
Wili Wili
Sekolah Ini Menggaji Guru Rp 200 Ribu Setiap Bulan
News

Sekolah Ini Menggaji Guru Rp 200 Ribu Setiap Bulan

By
akurasi 2019
Tabung Gas Menyemburkan Api, Rambut Pemilik Kafe Terbakar
News

Tabung Gas Menyemburkan Api, Rambut Pemilik Kafe Terbakar

By
akurasi 2019
Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki
Hukum & KriminalTrending

Pernikahan Siri Berujung Penipuan, Kisah Pria Cianjur yang Tertipu Menikahi Laki-Laki

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?