By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Covered Story > Masyarakat Belum Tahu, Menebang Mangrove Dapat Dipidana 20 Tahun hingga Didenda 1,5 Miliar
Covered Story

Masyarakat Belum Tahu, Menebang Mangrove Dapat Dipidana 20 Tahun hingga Didenda 1,5 Miliar

akurasi 2019
Last updated: Oktober 1, 2019 10:59 am
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
SHARE
Bontang Mangrove Park menjadi salah satu obyek wisata dan pelestarian mangrove. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Wilayah pesisir Bontang hampir seluruhnya ditumbuhi mangrove atau hutan bakau. Sebagian hutan mangrove masuk dalam wilayah Taman Nasional Kutai (TNK) yang dilindungi. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak menebang pohon mangrove karena bisa terancam hukum pidana.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha TNK Bontang, Siswadi mengatakan hutan mangrove yang masuk dalam wilayah konservasi di Kota Taman – sebutan Bontang – berada di kawasan Kelurahan Bontang Kuala, Bontang Mangrove Park (BMP) di Salebba, hingga di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru. Hutan bakau yang dilindungi tersebut, tutur Siswadi, juga berada di wilayah pesisir sekitar pabrik PT Pupuk Kaltim hingga Sangatta.

Siswadi mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan adanya oknum yang menebang mangrove secara ilegal. Dia menyebut, kebanyakan orang tidak memahami jika mangrove tersebut masuk dalam wilayah konservasi. Sehingga saat menemukan penebang liar pihaknya hanya memberi teguran.

“Karena ketidaktahuan masyarakat, secara persuasif diberi teguran dan diimbau agar tidak menebang mangrove atau pohon lain yang dilindungi,” katanya saat ditemui Akurasi.id, Senin (30/9/19).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 10 Juni 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Selain itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Peraturan tersebut tidak hanya untuk pelaku penebang mangrove saja. Namun semua jenis pohon yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Hutan mangrove wajib dilindungi di setiap wilayah karena memiliki manfaat yang sangat besar. Siswadi mengungkapkan, fungsi mangrove ada 3. Pertama, untuk pengawetan flora dan fauna. Dalam hutan mangrove terdapat berbagai jenis hewan yang berlindung dan bermukim di pepohonan, seperti monyet, bangau tong-tong, burung kuntul perak, buaya, hingga bekantan. Sonneratia Alba atau perepat/pidada putih merupakan jenis mangrove yang disukai bekantan. Sayangnya, jenis bakau tersebut masih jarang ditemui di kota yang bermaskot Burung Kuntul Perak ini.

“Jenis mangrove Sonneratia Alba masih sedikit di TNK, rencananya akan ditambah nanti,” tuturnya.

Mangrove, Penyangga Habibat Hewan Laut

Keberadaan mangrove di lindungi oleh UU, bahkan pelaku penebang magrove dapat dipidana 20 tahun penjara. (Istimewa)

Mangrove jenis Bruguiera merupakan jenis bakau yang disukai kepiting bakau. Jika bakau tersebut diperbanyak populasinya, kepiting bakau mudah berkembang biak. Siswadi mengatakan, mangrove juga sebagai tempat ikan berlindung dan bertelur.

“Hutan mangrove juga sebagai penunjang perikanan. Nelayan akan lebih mudah mencari ikan dan kepiting di kawasan mangrove,” terangnya.

Kedua, hutan sebagai penyangga kehidupan. Di antaranya, pohon menghasilkan oksigen. Siswadi membeberkan, mangrove merupakan pohon yang menyerap karbon paling tinggi. Menurutnya, Bontang yang diapit 2 pabrik besar, tentunya akan menghasilkan polusi udara.

“Dengan adanya hutan mangrove maka bisa menyerap udara kotor di Bontang,” ucapnya.

Selain penghasil udara yang bagus, mangrove juga berpengaruh pada tata air. Kata Siswadi, pohon bakau yang berada di pesisir bisa mengubah air laut menjadi tawar. Semakin tebal hutan mangrove, maka semakin bagus air tawar yang dihasilkan.

“Jika musim kemarau, masyarakat tidak khawatir kekurangan air,” imbuhnya.

Jika mangrove dilestarikan, maka struktur tanah semakin kuat. Siswadi mengungkapkan mangrove sebagai benteng alami untuk menghindari tsunami. Selain itu juga pencegah abrasi atau pengikisan tanah akibat gelombang air laut. Dia menyebut, pulau Beras Basah menjadi salah satu contoh abrasi karena kurangnya mangrove.

“Katanya, dulu Beras Basah banyak mangrovenya. Sekarang pulaunya semakin kecil karena tanahnya terkikis meski dibangun tanggul,” bebernya.

Ketiga, dalam pemanfaatan secara berkelanjutan hutan mangrove dapat menjadi tempat wisata dan penunjang budidaya. Contohnya, kata Siswadi, mangrove jenis Sonneratia Ovata buahnya dapat diolah menjadi sirup. Dan masih banyak jenis mangrove lain yang bisa dimanfaatkan untuk pewarna batik dan sayur urap-urap untuk dikonsumsi.

“Selain itu mangrove untuk penelitian pendidikan ilmu pengetahuan,” tutupnya. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Larangan Menebang MangroveTaman MangroveTNK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jadi Atlet di Porprov, Begini Cara Mahyunadi Dongkrak Prestasi Perbakin
Covered StoryDestinasiKesehatan

Jadi Atlet di Porprov, Begini Cara Mahyunadi Dongkrak Prestasi Perbakin

By
akurasi 2019
Peliknnya Kehidupan Pulau Gusung: Barang Langka Bernama Air Bersih dan Listrik yang Terseok-Seok (3)
Covered Story

Peliknnya Kehidupan Pulau Gusung: Barang Langka Bernama Air Bersih dan Listrik yang Terseok-Seok (3)

By
Redaksi Akurasi.id
Teroris Samarinda
Covered Story

Samarinda Jadi “Sarang” Persembunyian Teroris, Densus 88 Amankan Tiga Terduga Teroris, Kerap Berganti Pekerjaan

By
akurasi 2019
Film Horor Legendaris "The Exorcist" Kembali dengan Sekuel "Believer"
Covered StoryHeadlineTrailer Film

Film Horor Legendaris “The Exorcist” Kembali dengan Sekuel “Believer”

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?