By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD
Birokrasi

Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:36 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD
Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, Senin (13/5/2019). (Humas Pemkot/Herman)
SHARE

Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD
Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, Senin (13/5/2019). (Humas Pemkot/Herman)

Akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Raperda Kota Bontang yang berasal dari Pemerintah Daerah terkait ajuan Raperda tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan tunjangan ke-13 kepada pejabat negara, anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD, Senin (13/5).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Nursalam itu juga dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam keterangannya Neni menuturkan, pemberian THR dan tunjangan ke-13 merupakan kebijakan pemerintah atas kontribusi pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah. Pemberian tunjangan tersebut kata dia, diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran tunjangan diberikan secara proporsional.

“Saya berharap raperda ini dapat segera dilakukan pembahasan, dalam upaya percepatan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh penerima,” ujar Neni.

Berdasarkan ketentuan kata dia, pembayaran tunjangan ke-13 dilakukan pada Juli mendatang. Sedangkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

“Adapun THR dan tunjangan ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung pemerintah daerah,” tukasnya.

Ketua DPRD Bontang, Nursalam menargetkan, raperda ini akan rampung dalam waktu lima hari. Bahkan untuk percepatan, para legislator akan menindaklanjuti langsung malam harinya setelah paripurna. Hal tersebut diungkapkan Nursalam usai Wali Kota Neni Moerniaeni membacakan nota penjelasan raperda tersebut.

“Untuk percepatan, nanti malam setelah salat tarawih langsung dilanjutkan tahapan tanggapan fraksi,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, untuk nominal yang akan diterima PNS berkisar hingga Rp 15 juta. Nilai itu berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan keluarga, hingga kinerja. Berbeda dengan DPRD, dia menaksir sekira Rp 5 juta karena yang diterima hanya uang representatif, tunjangan jabatan dan keluarga.

“Uang yang akan diterima nanti tanpa dipotong pajak,” terangnya. (adv)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

TAGGED:DPRD BontangraperdaTHR & Tunjangan Ke-13
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gubernur Kaltim Isran Noor Tegaskan Baru Izinkan PTM Jika Vaksinasi Sudah 75 Persen
BirokrasiHeadline

Gubernur Kaltim Isran Noor Tegaskan Baru Izinkan PTM Jika Vaksinasi Sudah 75 Persen

By
Redaksi Akurasi.id
Pemprov Kaltim Diminta Lebih Berani Tindak Pemilik Kapal Tongkang yang Kerap Tabrak Jembatan
BirokrasiKabar Politik

Pemprov Kaltim Diminta Lebih Berani Tindak Pemilik Kapal Tongkang yang Kerap Tabrak Jembatan

By
Devi Nila Sari
pasar rawa indah
Birokrasi

Soroti Penataan Pasar Rawa Indah, Nursalam: Konsep yang Ditawarkan Sangat Amburadul

By
akurasi 2019
listrik air
Birokrasi

Bicara Soal Pembangunan Kaltim, Makmur: Listrik dan Air Jauh Lebih Penting (2)

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?