By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD
Birokrasi

Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:36 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD
Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, Senin (13/5/2019). (Humas Pemkot/Herman)
SHARE

Raperda THR dan Tunjangan ke-13 Disetujui DPRD
Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, Senin (13/5/2019). (Humas Pemkot/Herman)

Akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Raperda Kota Bontang yang berasal dari Pemerintah Daerah terkait ajuan Raperda tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan tunjangan ke-13 kepada pejabat negara, anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD, Senin (13/5).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Nursalam itu juga dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam keterangannya Neni menuturkan, pemberian THR dan tunjangan ke-13 merupakan kebijakan pemerintah atas kontribusi pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah. Pemberian tunjangan tersebut kata dia, diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran tunjangan diberikan secara proporsional.

“Saya berharap raperda ini dapat segera dilakukan pembahasan, dalam upaya percepatan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh penerima,” ujar Neni.

Berdasarkan ketentuan kata dia, pembayaran tunjangan ke-13 dilakukan pada Juli mendatang. Sedangkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

“Adapun THR dan tunjangan ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung pemerintah daerah,” tukasnya.

Ketua DPRD Bontang, Nursalam menargetkan, raperda ini akan rampung dalam waktu lima hari. Bahkan untuk percepatan, para legislator akan menindaklanjuti langsung malam harinya setelah paripurna. Hal tersebut diungkapkan Nursalam usai Wali Kota Neni Moerniaeni membacakan nota penjelasan raperda tersebut.

“Untuk percepatan, nanti malam setelah salat tarawih langsung dilanjutkan tahapan tanggapan fraksi,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, untuk nominal yang akan diterima PNS berkisar hingga Rp 15 juta. Nilai itu berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan keluarga, hingga kinerja. Berbeda dengan DPRD, dia menaksir sekira Rp 5 juta karena yang diterima hanya uang representatif, tunjangan jabatan dan keluarga.

“Uang yang akan diterima nanti tanpa dipotong pajak,” terangnya. (adv)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

TAGGED:DPRD BontangraperdaTHR & Tunjangan Ke-13
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hobi Menanam saat Pandemi, DPK3 Bontang Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pekarangan
Birokrasi

Hobi Menanam saat Pandemi, DKP3 Bontang Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pekarangan

By
akurasi 2019
Optimalisasi Retribusi Parkir, Bapenda Bontang Bidik Bisa Tingkatkan PAD
Birokrasi

Optimalisasi Retribusi Parkir, Bapenda Bontang Bidik Bisa Tingkatkan PAD

By
Devi Nila Sari
Ayo Ikut Lomba Foto Arsip DPK, Ini Kategori Serta Persyaratannya
Birokrasi

Ayo Ikut Lomba Foto Arsip DPK, Ini Kategori Serta Persyaratannya

By
Devi Nila Sari
DPMPTSP Kaltim Inovatif, Korsupgah KPK Apresiasi Penerapan Aplikasi Perizinan E-PTSP
Birokrasi

DPMPTSP Kaltim Inovatif, Korsupgah KPK Apresiasi Penerapan Aplikasi Perizinan E-PTSP

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?