By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pendidikan > Syarat Daftar Kartu Prakerja
Pendidikan

Syarat Daftar Kartu Prakerja

akurasi 2019
Last updated: Juni 8, 2026 2:56 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
SHARE

Program Kartu Prakerja terus menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang paling dinanti oleh masyarakat luas. Sebagai program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, inisiatif ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, termasuk bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Mengingat besarnya antusiasme publik di setiap gelombang yang dibuka, memahami syarat daftar Kartu Prakerja secara menyeluruh menjadi langkah pertama yang wajib diperhatikan agar peluang lolos seleksi semakin besar.

Syarat utama yang ditetapkan oleh pihak manajemen pelaksana sebenarnya cukup jelas dan bersifat mutlak. Calon pendaftar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan tercatat di sistem pendataan nasional. Selain itu, program ini membatasi rentang usia pendaftar, yakni minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Syarat krusial lainnya adalah pendaftar dipastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik di tingkat sekolah maupun jenjang perguruan tinggi, guna memastikan alokasi dana dan pelatihan ini tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar siap terjun ke dunia kerja.

Di samping persyaratan umum tersebut, terdapat pula ketentuan khusus mengenai pihak-pihak yang secara tegas tidak diperkenankan untuk menjadi peserta program. Program Kartu Prakerja tidak berlaku bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengecualian ini juga berlaku bagi Kepala Desa beserta perangkat desa, serta jajaran Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diterapkan demi menjaga asas keadilan dan pemerataan bantuan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Aturan operasional lain yang tak kalah penting adalah adanya pembatasan jumlah penerima dalam lingkup keluarga, di mana maksimal hanya diperbolehkan dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berhak menjadi penerima manfaat.

Proses pendaftarannya sendiri dirancang agar praktis dan mudah diakses secara daring melalui situs resmi. Calon peserta diwajibkan untuk membuat akun menggunakan alamat email dan nomor telepon seluler yang masih aktif, karena segala bentuk kode verifikasi (OTP) serta informasi kelulusan akan dikirimkan langsung melalui kontak tersebut. Pastikan juga koneksi internet dalam keadaan stabil saat melakukan pengisian data diri dan mengunggah foto e-KTP. Hal ini penting agar sistem kecerdasan buatan dapat mendeteksi wajah dan melakukan verifikasi biometrik dengan akurat tanpa kegagalan sistem. Di tahap ini, calon peserta juga akan dihadapkan pada tes motivasi dan kemampuan dasar yang wajib diselesaikan sebagai bagian integral dari tahapan evaluasi.

Dengan memenuhi seluruh syarat daftar Kartu Prakerja dan mengikuti pedoman teknis pendaftaran secara teliti, calon peserta hanya tinggal memantau informasi pembukaan gelombang pendaftaran terbaru melalui kanal resmi. Mempersiapkan segala kelengkapan dokumen dan memastikan data kependudukan telah terbarui dan sinkron dengan basis data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sejak jauh hari adalah kunci utama agar proses seleksi berjalan lancar. (*)

TAGGED:Kartu PrakerjaPendidikanPrakerja
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Waspada Modus Penipuan Online! Kenali Trik APK Berbahaya dan Phishing yang Menguras Rekening

Akurasi.id - Pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet bak pisau bermata dua.…

Aturan Baru Tilang Elektronik 2026: Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE Semakin Lengkap

Akurasi.id - Penerapan sistem kerja modern kini terus mengalami pergeseran pasca-pandemi, di…

Mengapa Perusahaan Modern Mulai Meninggalkan Jam Kerja Konvensional?

Akurasi.id - Penerapan sistem kerja modern kini terus mengalami pergeseran pasca-pandemi, di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mengurai Kontroversi: Wawasan Investigasi Dugaan Toilet Netral Gender di Sekolah Internasional di Jakarta
Headline

Mengurai Kontroversi: Wawasan Investigasi Dugaan Toilet Netral Gender di Sekolah Internasional di Jakarta

By
akurasi 2019
Wagub Hadi Protes Ratusan Miliar CSR Kaltim Mengalir ke Kampus di Jawa
HeadlinePendidikan

Wagub Hadi Protes Ratusan Miliar CSR Kaltim Mengalir ke Kampus di Jawa

By
akurasi 2019
Protes Mahasiswa Didengar, Kenaikan UKT PTN Ditunda Sementara
HeadlinePendidikan

Protes Mahasiswa Didengar, Kenaikan UKT PTN Ditunda Sementara

By
akurasi 2019
Birokrasi

Pendidikan dan Kesehatan Bakal Dapat Perhatian Khusus Makmur

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?