By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan

Wili Wili
Last updated: April 7, 2026 3:57 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan
Pemerintah Sesuaikan Fuel Surcharge 38 Persen untuk Jaga Industri Penerbangan. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk maskapai penerbangan nasional menjadi 38 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang dipicu kenaikan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik global.

Contents
  • Kenaikan Tiket Pesawat Dibatasi
  • Pemerintah Beri Insentif untuk Maskapai
  • Fenomena Kenaikan Tarif Global

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan dan tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam mengenai struktur biaya operasional maskapai, pemerintah menilai angka 38 persen merupakan pilihan yang paling ideal.

“Setelah kami bicara dan kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal,” ujar Dudy.

Kenaikan Tiket Pesawat Dibatasi

Meski fuel surcharge mengalami kenaikan, pemerintah memastikan tarif tiket pesawat tetap dikendalikan agar tidak memberatkan masyarakat.

Kenaikan harga tiket pesawat domestik diperkirakan hanya berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen. Langkah ini diambil agar sektor penerbangan tetap berjalan sehat tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap transportasi udara.

Sebelumnya, aturan fuel surcharge yang berlaku sejak 2019 menetapkan batas 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat tipe propeller.

Pemerintah Beri Insentif untuk Maskapai

Sebagai langkah mitigasi untuk menekan dampak kenaikan biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif.

Salah satunya adalah penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan pesawat sehingga membantu menjaga stabilitas tarif penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan, atau sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

Fenomena Kenaikan Tarif Global

Dudy menjelaskan bahwa penyesuaian tarif penerbangan bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga melakukan langkah serupa karena lonjakan harga energi global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.

“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian fuel surcharge ini dapat dipahami masyarakat dan pelaku industri penerbangan sebagai langkah menjaga keberlanjutan sektor penerbangan nasional di tengah tekanan ekonomi global.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:avtur globalDudy Purwagandhifuel surchargeHarga Tiket Pesawatindustri penerbanganKementerian Perhubungankenaikan avturMaskapai Penerbangansubsidi PPN tiket pesawatTiket Pesawat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp2,85 Miliar Jelang HBKN Nataru
EkonomiHeadlineRagam

Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp2,85 Triliun Jelang HBKN Nataru

By
Devi Nila Sari
Fasilitas Umum Kembali Dibuka, DPRD Bontang Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes
Kabar Politik

Fasilitas Umum Kembali Dibuka, DPRD Bontang Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Percepatan Penanganan Bencana Sumatra dan Siapkan Insentif Libur Akhir Tahun
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Percepatan Penanganan Bencana Sumatra dan Siapkan Insentif Libur Akhir Tahun

By
Wili Wili
Gubernur DKI Pramono Anung Pastikan Harimau di Ragunan Sehat, Bantah Isu Pakan Dibawa Pulang Petugas
HeadlinePeristiwa

Gubernur DKI Pramono Anung Pastikan Harimau di Ragunan Sehat, Bantah Isu Pakan Dibawa Pulang Petugas

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?