PeristiwaTrending

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Mulai 15 Maret 2026, Ini Daftar Potongan Tarifnya

Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Loading

Akurasi.id – Diskon tarif jalan tol untuk arus mudik Lebaran 2026 resmi mulai diberlakukan pada Minggu (15/3/2026). Program potongan tarif ini diterapkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk guna membantu kelancaran perjalanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Potongan tarif tol sebesar 30 persen berlaku selama empat hari pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran. Untuk arus mudik, diskon diberikan pada 15–16 Maret 2026, sementara arus balik dijadwalkan pada 26–27 Maret 2026.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus mendistribusikan arus kendaraan agar lebih merata di jalan tol.

“Mulai dini hari Minggu, 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, Jasa Marga memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen,” ujar Rivan dalam keterangan resmi.

Jasa SMK3 dan ISO

Diskon Berlaku di Tol Trans Jawa

Diskon tarif tol berlaku di sejumlah ruas Tol Trans Jawa dan hanya dapat digunakan dengan pembayaran menggunakan uang elektronik atau kartu e-toll. Program ini juga berlaku untuk semua golongan kendaraan selama perjalanan dilakukan secara menerus.

Selain potongan tarif utama 30 persen, terdapat tambahan diskon khusus pada ruas tol tertentu. PT Jasamarga Semarang Batang memberikan diskon tambahan sebesar 23 persen di ruas Tol Semarang–Batang.

Program diskon tambahan tersebut sudah berlaku sejak 12 Maret 2026 pukul 00.00 WIB dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diberikan sebagai stimulus Ramadan sekaligus untuk membantu kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Rincian Tarif Tol Setelah Diskon

Setelah diskon diterapkan, tarif perjalanan dari Gerbang Tol Cikampek Utama hingga Gerbang Tol Kalikangkung mengalami penurunan cukup signifikan.

Untuk kendaraan Golongan I, tarif yang sebelumnya sebesar Rp446.500 turun menjadi Rp289.450. Sementara kendaraan Golongan II dan III dari tarif Rp686.000 menjadi Rp447.300.

Adapun kendaraan Golongan IV dan V yang sebelumnya dikenakan tarif Rp907.000 kini hanya perlu membayar Rp588.700 setelah potongan tarif diberlakukan.

Jasa Marga juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Jika saldo tidak mencukupi, maka diskon tarif tidak dapat diberikan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button