By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Harga Emas Antam Turun Rp24.000, Kini Rp2.997.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Turun Rp24.000, Kini Rp2.997.000 per Gram

Wili Wili
Last updated: Maret 14, 2026 1:58 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Harga Emas Antam Turun Rp24.000, Kini Rp2.997.000 per Gram
Harga Emas Antam Turun Rp24.000, Kini Rp2.997.000 per Gram. Foto: CNBC.
SHARE

Akurasi.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (14/3/2026). Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp24.000 sehingga berada di level Rp2.997.000 per gram.

Contents
  • Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
  • Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Penurunan harga ini terjadi setelah sebelumnya emas Antam sempat berada di atas angka Rp3 juta per gram. Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan.

Harga buyback emas Antam pada hari ini turun Rp34.000 dan berada di posisi Rp2.749.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditetapkan jika konsumen ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (14/3):

  • 1 gram: Rp2.997.000

  • 2 gram: Rp5.944.000

  • 3 gram: Rp8.898.000

  • 5 gram: Rp14.800.000

  • 10 gram: Rp29.520.000

  • 25 gram: Rp73.635.000

  • 50 gram: Rp147.105.000

  • 100 gram: Rp294.060.000

  • 250 gram: Rp734.840.000

  • 500 gram: Rp1.469.400.000

  • 1.000 gram: Rp2.937.600.000

Sementara itu, jika memperhitungkan pajak, harga emas untuk beberapa ukuran dapat sedikit lebih tinggi.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Mengacu pada aturan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.

Namun demikian, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual kepada pembeli. Besaran tarif ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 0,45 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas sekaligus tetap menjaga kepatuhan pajak di sektor perdagangan logam mulia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:buyback emas antamemas antam terbaruharga emas antamharga emas antam 14 maret 2026Harga Emas Hari Iniharga emas per gramharga logam muliainvestasi emaslogam mulia antamupdate harga emas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Intervensi

By
Wili Wili
Arctic Open 2024: Jonatan Christie Siap Taklukkan 'Mimpi Buruk' Viktor Axelsen di Babak Pertama
OlahragaTrending

Arctic Open 2024: Jonatan Christie Siap Taklukkan ‘Mimpi Buruk’ Viktor Axelsen di Babak Pertama

By
Wili Wili
Ade Armando Didemo dan Meminta Maaf: Dinamika Politik Kontroversial di DIY
HeadlineTrending

Ade Armando Didemo dan Meminta Maaf: Dinamika Politik Kontroversial di DIY

By
akurasi 2019
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW
HeadlinePeristiwa

Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?