By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Tolak Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Tolak Rupiah Melanggar UU Mata Uang
PeristiwaTrending

Tolak Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Tolak Rupiah Melanggar UU Mata Uang

Wili Wili
Last updated: Desember 22, 2025 4:49 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Tolak Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Tolak Rupiah Melanggar UU Mata Uang
Tolak Pembayaran Tunai, BI Tegaskan Tolak Rupiah Melanggar UU Mata Uang. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah gerai roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Gerai tersebut diketahui hanya melayani transaksi non tunai atau cashless menggunakan QRIS.

Penolakan pembayaran tunai tersebut menuai kritik publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atau transaksi keuangan lainnya. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Selain itu, Pasal 33 ayat (1) UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa setiap transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah, baik melalui instrumen tunai maupun non tunai.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny, Senin (22/12/2025).

Bank Indonesia memang mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai seperti QRIS karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non tunai juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Meski demikian, BI menegaskan bahwa pembayaran tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kondisi demografi, tantangan geografis, serta keterbatasan akses teknologi di sejumlah wilayah.

Dalam kasus nenek yang tidak dilayani saat membeli roti, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki QRIS sehingga tidak dapat melakukan pembayaran. BI menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak transaksi secara tunai.

“Maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah. Penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tegas Denny.

BI berharap pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memberikan akses transaksi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bank Indonesiahukum ekonomipembayaran cashlesspenolakan pembayaran tunaiperlindungan konsumenQRISrupiah wajib diterimatransaksi tunaiUU Mata Uang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ayah Tiri Alvaro Diduga Bunuh Diri di Rutan Polres Jaksel, Polisi Lanjutkan Pendalaman Kasus Pembunuhan
Hukum & KriminalTrending

Ayah Tiri Alvaro Diduga Bunuh Diri di Rutan Polres Jaksel, Polisi Lanjutkan Pendalaman Kasus Pembunuhan

By
Wili Wili
Angka Kasus Covid-19 Terus Naik, PPKM di Bontang Diperpanjang hingga 14 Februari
Trending

Angka Kasus Covid-19 Terus Naik, PPKM di Bontang Diperpanjang hingga 14 Februari

By
Devi Nila Sari
Natasha Wilona Doakan Verrell dan Fuji: "Selama Mereka Happy, Aku Ikut Senang"
SelebritisTrending

Natasha Wilona Doakan Verrell dan Fuji: “Selama Mereka Happy, Aku Ikut Senang”

By
Wili Wili
PromoWhoosh January Best Deal: Tiket Kereta Cepat Jakarta–Bandung Rp225 Ribu hingga 31 Januari 2026
PeristiwaTrending

Promo Whoosh January Best Deal: Tiket Kereta Cepat Jakarta–Bandung Rp225 Ribu hingga 31 Januari 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?