
![]()
Akurasi.id – Media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah gerai roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Gerai tersebut diketahui hanya melayani transaksi non tunai atau cashless menggunakan QRIS.
Penolakan pembayaran tunai tersebut menuai kritik publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atau transaksi keuangan lainnya. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.
Selain itu, Pasal 33 ayat (1) UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa setiap transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah, baik melalui instrumen tunai maupun non tunai.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny, Senin (22/12/2025).
Bank Indonesia memang mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai seperti QRIS karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non tunai juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
Meski demikian, BI menegaskan bahwa pembayaran tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kondisi demografi, tantangan geografis, serta keterbatasan akses teknologi di sejumlah wilayah.
Dalam kasus nenek yang tidak dilayani saat membeli roti, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki QRIS sehingga tidak dapat melakukan pembayaran. BI menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak transaksi secara tunai.
“Maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah. Penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tegas Denny.
BI berharap pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memberikan akses transaksi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









