HeadlinePeristiwa

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Tegaskan Pengembalian Aset sebagai Langkah Profesional

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, pada 26 Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian mobil tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa kendaraan mewah itu bukan milik pribadi Immanuel Ebenezer, melainkan mobil sewaan yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk operasional sang wakil menteri.

“Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Budi, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenaker dan perwakilan dari pihak swasta yang menyewakan mobil tersebut. Setelah mendapatkan bukti kuat bahwa kendaraan itu bukan hasil atau bagian dari tindak pidana korupsi, KPK memutuskan untuk mengembalikannya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita tidak terkait dengan perkara. Karena itu, penyidik segera mengembalikan aset tersebut. Ini merupakan langkah profesional dan progresif KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker pada 22 Agustus 2025.

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, tak lama kemudian, Presiden memutuskan untuk mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button