By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai
HeadlinePeristiwa

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai

Wili Wili
Last updated: Agustus 19, 2025 4:04 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Eks Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Meski demikian, kepastian apakah Setnov akan kembali aktif di dunia politik masih menjadi tanda tanya.

Contents
  • Alasan Setnov Dapat Bebas Bersyarat
  • Status Kader Golkar Masih Melekat

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum mendengar kabar ihwal rencana Setnov untuk kembali berpolitik.
“Belum dengar (soal aktif berpartai). Beliau pasti butuh adaptasi. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Sarmuji menilai Setnov akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani pembinaan di Lapas Sukamiskin.
“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insyaallah lebih baik,” tambahnya.

Alasan Setnov Dapat Bebas Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah Setnov memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Awalnya divonis 15 tahun penjara, masa hukuman Setnov dikurangi menjadi 12,5 tahun lewat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Ia juga telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

Selain itu, Setnov juga sudah membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar, dengan sisa Rp 5,3 miliar yang telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK.
“Pengusulan pembebasan bersyarat telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersama lebih dari 1.000 warga binaan lainnya,” ungkap Rika.

Status Kader Golkar Masih Melekat

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa status Setya Novanto sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu masih berlaku.

“Partai Golkar tidak pernah menerbitkan surat pemecatan, dan Setnov juga tidak pernah mengundurkan diri. Jadi, per hari ini beliau masih kader Partai Golkar,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan.

Meski demikian, Doli menekankan bahwa keputusan apakah Setnov akan kembali aktif di partai politik atau tidak, sepenuhnya bergantung pada dirinya.
“Yang jelas, kami menghormati keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pak Setnov,” katanya.

Kini, meski sudah bebas bersyarat, Setnov belum bisa kembali menduduki jabatan publik. Drama panjang hukum yang menjeratnya sejak menjabat Ketua DPR menjadi catatan penting dalam perjalanan politik Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:bebas bersyaratDPR RIkasus e-KTPkorupsiPartai Golkarpembebasan bersyaratpolitik indonesiaSetnovSetya NovantoSukamiskin
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Lexus: Sudah Dibayar, Proses Mutasi Masih Berjalan
HeadlinePeristiwa

Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Lexus: Sudah Dibayar, Proses Mutasi Masih Berjalan

By
Wili Wili
Duduk Perkara Mobil Triton Tabrak Rumah, Picu Kebakaran 1 Bangunan di Samarinda
HeadlinePeristiwa

Duduk Perkara Mobil Triton Tabrak Rumah, Picu Kebakaran 1 Bangunan di Samarinda

By
Devi Nila Sari
Pengamanan Ketat di Jakarta Pusat: 588 Personel Dikerahkan untuk Unjuk Rasa dan Pelantikan Kepala Daerah
HeadlinePeristiwa

Pengamanan Ketat di Jakarta Pusat: 588 Personel Dikerahkan untuk Unjuk Rasa dan Pelantikan Kepala Daerah

By
Wili Wili
1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Saat Libur Imlek 2026, Lalu Lintas Sempat Padat
PeristiwaTrending

1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Saat Libur Imlek 2026, Lalu Lintas Sempat Padat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?