By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Selebritis > Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja
SelebritisTrending

Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Wili Wili
Last updated: Agustus 15, 2025 2:05 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Menang Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Perkara sengketa hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan penyanyi internasional Agnez Mo akhirnya rampung. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan dirinya bersalah.

Contents
  • Ari Bias Terima Kekalahan dan Cabut Laporan
  • Agnez Mo Lepas dari Tuntutan Rp1,5 Miliar

Putusan tersebut dibacakan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama Hakim Agung Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Agnez Mo tidak terbukti melanggar hak cipta serta tidak berkewajiban membayar royalti kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias memenangkan gugatan dan Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Namun, hasil kasasi MA membatalkan putusan tersebut.

Ari Bias Terima Kekalahan dan Cabut Laporan

Menanggapi putusan ini, Ari Bias menyatakan menerima kekalahannya dengan lapang dada. Ia bahkan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi laporan polisi demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK,” ujar Ari Bias melalui unggahan di WhatsApp Stories, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, Ari Bias berencana mencabut laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu, ia menyebut kuasa hukumnya akan menindaklanjuti langkah hukum terhadap pihak penyelenggara konser Agnez Mo.

“Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima kasih,” tulis Ari Bias.

Agnez Mo Lepas dari Tuntutan Rp1,5 Miliar

Dengan dikabulkannya kasasi, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Kabar ini pun sudah sampai ke Agnez Mo yang kini menetap di Amerika Serikat.

Putusan MA ini sekaligus menjadi akhir dari sengketa hukum panjang antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait hak cipta lagu Bilang Saja.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Agnez MoAri Biasberita artishak cipta laguhiburan Indonesiakasasi Agnez Mokasus Agnez MoMahkamah AgungPengadilan Niagaroyalti lagu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kaesang Pangarep Serap Aspirasi Petani Hutan di Lamongan, Dukung Kehutanan Sosial
PeristiwaTrending

Kaesang Pangarep Serap Aspirasi Petani Hutan di Lamongan, Dukung Kehutanan Sosial

By
Wili Wili
Timnas Indonesia U-17 Kalah 2-3 dari China, Nova Arianto Soroti Mental Pemain
OlahragaTrending

Timnas Indonesia U-17 Kalah 2-3 dari China, Nova Arianto Soroti Mental Pemain

By
Wili Wili
Observasi
Trending

Kondisi Kesehatan Pasien yang Jalani Observasi ODP di RSUD Kudunggu Kian Membaik

By
akurasi 2019
Rumah Sakit Kian Terbatas Paksa Warga Bontang Isoman, Pemerintah Pasang Stiker Permudah Pengawasan
Trending

Rumah Sakit Kian Terbatas Paksa Warga Bontang Isoman, Pemerintah Pasang Stiker Permudah Pengawasan

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?