By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
HeadlinePeristiwa

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Wili Wili
Last updated: Agustus 2, 2025 11:11 am
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo. Foto: Kumparan.
SHARE

Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.02 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 diserahkan ke pihak rutan.

Contents
  • Kasus Korupsi Impor Gula dan Vonis 4,5 Tahun
  • Abolisi dari Presiden Prabowo
  • Respons Kejaksaan Agung
  • Tom Lembong: “Ini Awal, Bukan Akhir”

Saat keluar, Tom mengenakan kemeja biru tua dan disambut istri tercinta, Francisca Wihardja, serta sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Saut Situmorang, Geisz Chalifah, Said Didu, dan Refly Harun. Tom terlihat menyapa awak media sambil mengangkat tangan yang tak lagi diborgol dan memeluk sang istri serta Anies Baswedan yang kerap hadir selama proses persidangan.

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” ujar Tom di hadapan awak media.

Kasus Korupsi Impor Gula dan Vonis 4,5 Tahun

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula pada 2015–2016 yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan bersalah menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Meski begitu, dalam putusan majelis hakim, Tom dinilai tidak menerima keuntungan pribadi serta tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kebijakan tersebut. Kuasa hukum Tom sempat mengajukan banding pada 25 Juli 2025 sebelum akhirnya Presiden Prabowo memberikan abolisi lima hari kemudian.

Abolisi dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa abolisi ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rekonsiliasi politik dan upaya memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Abolisi ini adalah hak prerogatif Presiden dan merupakan langkah rekonsiliasi demi menjaga keutuhan bangsa,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Respons Kejaksaan Agung

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa abolisi ini hanya berlaku untuk Tom Lembong dan tidak mempengaruhi 11 tersangka lain dalam kasus korupsi impor gula, termasuk Charles Sitorus dari PT PPI dan sembilan petinggi perusahaan lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka lain tetap berjalan.

Kejaksaan Agung bahkan telah menyita uang tunai Rp565 miliar dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, yang sebelumnya ditampilkan dalam konferensi pers pada Februari 2025.

Tom Lembong: “Ini Awal, Bukan Akhir”

Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan, keluarga, Presiden Prabowo, DPR, serta tokoh-tokoh yang terus mendukungnya. Ia juga menyatakan bahwa kebebasannya bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmennya untuk memperjuangkan sistem hukum yang adil.

“Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil dan jernih,” kata Tom.

Ia juga menegaskan bahwa semangatnya tidak retak dan kepercayaannya terhadap bangsa Indonesia tetap utuh.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AbolisiAnies BaswedanBerita HukumDPR RIHasto Kristiyantokasus korupsiKejaksaan AgungKeppres 18 Tahun 2025korupsi impor gulaMenteri Perdaganganpolitik Indonesia 2025Prabowo Subiantorekonsiliasi politikRutan CipinangTom lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik di Pegadaian, Simak Daftar Lengkap Hari Ini, 9 Desember 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik di Pegadaian, Simak Daftar Lengkap Hari Ini, 9 Desember 2025

By
Wili Wili
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
HeadlineKesehatan

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan

By
Wili Wili
Desainer Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun, Sempat Dilarikan ke IGD
PeristiwaTrending

Desainer Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun, Sempat Dilarikan ke IGD

By
Wili Wili
Pemilik Lahan Jual Masjid Rp 2,5 Miliar di Makassar: Pengakuan dan Penyelesaian
PeristiwaTrending

Pemilik Lahan Jual Masjid Rp 2,5 Miliar di Makassar Pengakuan dan Penyelesaian

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?