
![]()
Jakarta, Akurasi.id – 30 Juli 2025 – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu (30/7/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat naik Rp 12.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, harga emas 1 gram dipatok sebesar Rp 1.918.000.
Satuan harga emas terkecil, yakni 0,5 gram, dijual Rp 1.009.000. Sementara itu, emas dengan ukuran 10 gram dibanderol Rp 18.675.000. Untuk satuan terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp 1.858.600.000.
Adapun harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga naik Rp 12.000 per gram menjadi Rp 1.764.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika konsumen ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Kenaikan harga ini sekaligus mengakhiri tren negatif harga emas Antam yang sebelumnya mengalami penurunan hingga Rp 64.000 dalam lima hari berturut-turut.
Secara historis, dalam sepekan terakhir harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 1.906.000 hingga Rp 1.970.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, rentangnya antara Rp 1.880.000 hingga Rp 1.970.000 per gram.
Penguatan harga emas Antam juga sejalan dengan kenaikan harga emas global. Pada perdagangan Selasa (29/7/2025), harga emas dunia naik 0,37% ke level US$ 3.326,31 per troy ons. Kenaikan ini mengakhiri pelemahan selama empat hari sebelumnya yang mencatat penurunan total sebesar 1,75%.
Hingga Rabu pagi pukul 06.10 WIB, harga emas dunia di pasar spot kembali menguat tipis 0,03% ke posisi US$ 3.327,39 per troy ons.
Berikut rincian harga emas Antam Logam Mulia per Rabu, 30 Juli 2025:
0,5 gram: Rp 1.009.000
1 gram: Rp 1.918.000
2 gram: Rp 3.776.000
3 gram: Rp 5.639.000
5 gram: Rp 9.365.000
10 gram: Rp 18.675.000
25 gram: Rp 46.562.000
50 gram: Rp 93.045.000
100 gram: Rp 186.012.000
250 gram: Rp 464.765.000
500 gram: Rp 929.320.000
1.000 gram: Rp 1.858.600.000
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, tarif pajak dapat dipotong menjadi 0,45% apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









