By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Premium, Pemerintah Dorong Penyesuaian Harga Bukan Penarikan
PeristiwaTrending

Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Premium, Pemerintah Dorong Penyesuaian Harga Bukan Penarikan

Wili Wili
Last updated: Juli 18, 2025 3:39 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Premium, Pemerintah Dorong Penyesuaian Harga Bukan Penarikan
Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Premium, Pemerintah Dorong Penyesuaian Harga Bukan Penarikan. Foto: Bapanas.
SHARE

Akurasi.id – Isu beras oplosan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah pemerintah menemukan sejumlah praktik curang oleh produsen beras. Temuan tersebut meliputi beras bermerek yang tidak sesuai dengan label kemasan dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Contents
  • Beras Oplosan dan Standar Mutu
  • Sikap Pemerintah: Korektif, Bukan Reaktif

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa pencampuran butir utuh dan butir patah dalam proses produksi beras adalah hal lumrah selama masih sesuai dengan ketentuan mutu pemerintah.

“Kalau beras itu pasti dicampur. Karena ada butir utuh dan butir patah. Untuk beras premium, batas maksimal butir patah adalah 15 persen. Pencampuran ini sah selama tidak melanggar standar mutu,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Beras Oplosan dan Standar Mutu

Dalam praktiknya, kata Arief, banyak beras premium yang ternyata memiliki kadar butir patah lebih dari standar, misalnya mencapai 30 atau bahkan 40 persen. Produk semacam ini tidak seharusnya dikategorikan premium, dan bila dijual dengan label premium, itu bisa menyesatkan konsumen.

“Kalau broken-nya 30 persen, ya jual dengan harga broken 30 persen. Enggak perlu ditarik dari pasar, yang penting informasinya benar dan tidak menipu,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mutu beras premium dalam Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023 serta SNI 6128:2020. Di antaranya, butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan derajat sosoh minimal 95 persen. Bila melebihi batas tersebut, maka tidak layak disebut beras premium.

Sikap Pemerintah: Korektif, Bukan Reaktif

Arief menegaskan bahwa tindakan korektif lebih efektif daripada reaktif seperti menarik produk. Penyesuaian harga berdasarkan mutu aktual dinilai lebih realistis dan efisien. Ia juga menyoroti pentingnya peran penggilingan dalam menyortir beras agar sesuai spesifikasi.

“Kalau padinya digiling, setting mesinnya harus tepat. Jangan sampai hasil sortir berantakan. Ini semua bisa diatur karena sudah digital,” tambahnya.

Pihak peritel pun mulai mengambil langkah antisipatif. Ketua Umum Aprindo, Solihin, mengatakan bahwa peritel siap menarik produk jika terbukti melanggar ketentuan. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab mutu tetap berada di tangan pemasok.

“Kami hanya menjual, bukan memproduksi. Untuk itu, kini semua supplier wajib menyertakan surat pernyataan bahwa produk mereka memang memenuhi standar premium,” tegasnya.

Arief juga memperingatkan bahwa praktik oplosan yang tergolong pidana adalah jika menggunakan beras subsidi SPHP dan menjualnya dengan cara menyesatkan.

“Kalau misalnya dicampur beras busuk lalu diklaim premium, atau beras SPHP dijual mahal—itu pidana,” katanya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Satgas Pangan, Kementerian Pertanian, dan Kejaksaan, pemerintah berharap tata niaga beras nasional dapat segera dibenahi dan memberi rasa aman kepada masyarakat dalam memilih beras.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AprindoArief Prasetyo AdiBadan Pangan NasionalBapanasberas oplosanberas premiumberas SPHPberas tidak sesuai labelberita pangan 2025Harga Beraspengawasan panganPeraturan BapanasSatgas PanganSNI berasstandar mutu beras
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sangatta Dilanda Banjir, Buaya Bermunculan
Trending

Sangatta Dilanda Banjir, Buaya Bermunculan

By
akurasi 2019
Bazar Ramadan Pangan Murah di Rusun Pasar Rumput, Pemprov DKI Jakarta Sediakan 3.000 Paket Sembako
HeadlinePeristiwa

Bazar Ramadan Pangan Murah di Rusun Pasar Rumput, Pemprov DKI Jakarta Sediakan 3.000 Paket Sembako

By
Wili Wili
Jalan Umum Ditutup Lembaga Adat, Polres Kutim Panggil Tokoh
Trending

Jalan Umum Ditutup Lembaga Adat, Polres Kutim Panggil Tokoh Masyarakat

By
Devi Nila Sari
Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak
PeristiwaTrending

Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?