By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > KPK Periksa Khofifah dan Kusnadi Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan
PeristiwaTrending

KPK Periksa Khofifah dan Kusnadi Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan

Wili Wili
Last updated: Juli 10, 2025 5:50 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
KPK Periksa Khofifah dan Kusnadi Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK Periksa Khofifah dan Kusnadi Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pada Kamis, 10 Juli 2025, KPK memeriksa dua tokoh penting: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara Khofifah diperiksa di Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Khofifah dalam proses pemeriksaan tersebut. “Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi,” tambahnya.

Kehadiran Khofifah di Polda Jatim sempat menjadi sorotan. Ia masuk melalui pintu belakang Gedung Tribrata yang tidak terawasi media. Namun sejumlah aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim hadir untuk memberikan dukungan moral.

“MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam permintaan keterangan dari KPK,” kata Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo.

Heru menyatakan bahwa berdasarkan komunikasi terakhirnya, Khofifah siap menjawab seluruh pertanyaan penyidik. “Ibu sangat fokus untuk menjawab apa yang beliau tahu, dengar, dan ketahui,” ucapnya.

Menurutnya, posisi Gubernur hanya sebatas mengesahkan dan menandatangani keputusan. “Tanggung jawab penuh sebenarnya berada pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim. Maka saya yakin sangat jauh kalau Ibu Gubernur diseret sebagai tersangka,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Terdiri dari 4 penerima suap tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan 17 pemberi suap, termasuk 15 dari kalangan swasta.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari Pokmas,” jelas Juru Bicara KPK lain, Tessa, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

KPK memastikan bahwa rangkaian penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi lainnya dan proses penyitaan barang bukti. Publik diminta bersabar menanti hasil akhir dari penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat Jawa Timur dan nasional ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:APBD Jatimberita hari inidana hibah 2021-2022Gedung Merah Putihkasus korupsi Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaKorupsi Dana HibahKPKKusnadi DPRD JatimMAKIpemprov jatimpenyidikan KPKPokirpokmas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BPOM Ajak Influencer dan Dokter Kolaborasi untuk Edukasi Kosmetik Aman
PeristiwaTrending

BPOM Ajak Influencer dan Dokter Kolaborasi untuk Edukasi Kosmetik Aman

By
Wili Wili
Kontroversi Eliano Reijnders Dicoret dari Daftar Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: "Kualitasnya Belum Cukup"
OlahragaTrending

Kontroversi Eliano Reijnders Dicoret dari Daftar Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: “Kualitasnya Belum Cukup”

By
Wili Wili
Kontroversi Keluarga Mengkremasi Dali Wassink Komentar Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad, dan Derry Sulaiman
SelebritisTrending

Kontroversi Keluarga Mengkremasi Dali Wassink Komentar Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad, dan Derry Sulaiman

By
Wili Wili
Tanpa Undangan, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS dengan Syarat Tertentu, Cek DPT Online
Trending

Tanpa Undangan, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS dengan Syarat Tertentu, Cek DPT Online

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?