By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Group Terkait Kasus Ekspor CPO
PeristiwaTrending

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Wili Wili
Last updated: Juli 2, 2025 6:31 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Group Terkait Kasus Ekspor CPO
Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Group Terkait Kasus Ekspor CPO. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 2 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun) dari dua kelompok perusahaan besar, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bentuk penitipan uang pengganti kerugian negara oleh enam perusahaan dari dua grup besar tersebut. Uang langsung disita dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

“Ini adalah bentuk penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno.

Dalam rincian yang disampaikan, perusahaan yang tergabung dalam PT Musim Mas Group, yakni PT Musi Mas, telah menitipkan sebesar Rp 1.188.461.774.666. Sementara dari Grup Permata Hijau, lima perusahaan lainnya menyetor total Rp 186.430.960.865.

Menariknya, seluruh uang disita dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dan dipamerkan dalam konferensi pers. Bundelan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 500 juta ditumpuk hingga 21 bundel dan disusun bak panggung di ruang lantai 11 Gedung Bundar.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terbukti, namun dianggap bukan tindak pidana atau ontslag.

Meski bebas dari tuntutan pidana, para terdakwa korporasi tetap dikenakan denda dan penggantian kerugian negara. PT Wilmar Group, salah satunya, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun. Jika tidak dibayar, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita, dan jika tetap tidak mencukupi, ia terancam pidana penjara 19 tahun subsidiair.

Dalam perkembangan lanjutan, Kejagung menyatakan bahwa lima anak perusahaan Wilmar Group telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara tersebut:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

  2. PT Multinabati Sulawesi

  3. PT Sinar Alam Permai

  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Pengembalian ini menutup nilai kerugian yang dihitung berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, yang menilai total kerugian negara mencapai Rp 11.880.351.802.619, terdiri atas kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Langkah penyitaan dan pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara mega korupsi di sektor ekspor CPO, yang mencuat sejak 2021 hingga 2022.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ekspor Minyak Gorengkasus korupsiKejagung 2025Kejaksaan Agungkerugian negarakorupsi CPOMusim Maspenyitaan uangPermata Hijau GroupWilmar Group
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Truk Tabrak Lari di Cipondoh Tangerang: Kronologi, Korban, dan Nasib Sopir
PeristiwaTrending

Truk Tabrak Lari di Cipondoh Tangerang: Kronologi, Korban, dan Nasib Sopir

By
Wili Wili
Atap Lapangan Padel Ambruk di Jakarta Barat, Tak Ada Korban Jiwa
PeristiwaTrending

Atap Lapangan Padel Ambruk di Jakarta Barat, Tak Ada Korban Jiwa

By
Wili Wili
Kapolri Mutasi Lima Pos Penting, Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jadi Wakapolri
HeadlinePeristiwa

Kapolri Mutasi Lima Pos Penting, Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jadi Wakapolri

By
Wili Wili
Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta
HeadlineTrending

Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?