By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar

Wili Wili
Last updated: Juli 1, 2025 6:27 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dengan penolakan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kini berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan: Tolak,” demikian tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA, dikutip pada Selasa (1/7/2025). Putusan itu dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Vonis terhadap Harvey Moeis mencakup pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, serta diganti dengan pidana tambahan 10 tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar terkait korupsi dan kerusakan lingkungan dalam pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, terdiri dari:

  • Kerugian kerja sama penyewaan alat pengolahan timah: Rp2,28 triliun

  • Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,64 triliun

  • Kerusakan lingkungan: Rp271,06 triliun

Majelis hakim banding juga mempertimbangkan keterangan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero, yang mengungkap dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey, serta uang pengganti Rp210 miliar. Namun, hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum akhirnya dikuatkan oleh MA.

Selain Harvey Moeis, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai “crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK)”. Helena divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara. Putusan terhadap Helena juga dibacakan pada 25 Juni 2025.

Dengan penolakan kasasi ini, keduanya kini resmi menyandang status terpidana tetap dan harus menjalani seluruh putusan pengadilan sebelumnya, termasuk pengembalian kerugian negara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita hukum terbaruCrazy Rich PIKharvey moeisHelena Limkasus korupsi timahKasus LingkunganKasus TPPUKorupsi PT TimahMA Tolak KasasiMahkamah Agungsandra dewitindak pidana korupsiUang Pengganti KorupsiVonis MA
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Laga Penting Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Penghakiman Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026
OlahragaTrending

Laga Penting Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Penghakiman Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

By
Wili Wili
Azizah Salsha Unggah Foto Liburan Bareng Nadif Zahiruddin di Labuan Bajo
SelebritisTrending

Azizah Salsha Unggah Foto Liburan Bareng Nadif Zahiruddin di Labuan Bajo

By
Wili Wili
Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp 300 Ribu
OlahragaTrending

Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp 300 Ribu

By
Wili Wili
Jabat Pjs Bupati Kutim, Jauhar Effendi Prioritaskan Aset hingga Gaji Honorer
Trending

Jabat Pjs Bupati Kutim, Jauhar Effendi Prioritaskan Aset hingga Gaji Honorer

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?