By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu Serentak 5 Kotak Dihapus Mulai 2029
HeadlinePeristiwa

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu Serentak 5 Kotak Dihapus Mulai 2029

Wili Wili
Last updated: Juni 26, 2025 6:40 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu Serentak 5 Kotak Dihapus Mulai 2029
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu Serentak 5 Kotak Dihapus Mulai 2029. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029. Putusan ini sekaligus menghapus skema Pemilu serentak “lima kotak” yang selama ini digunakan dalam pemilu di Indonesia.

Contents
  • Pemilu Dipisah dengan Jeda Maksimal 2,5 Tahun
  • Alasan MK: Fokus, Kualitas, dan Efisiensi
  • Dampak bagi Partai Politik
  • Langkah Awal Reformasi Pemilu

Putusan yang tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta agar penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan dengan jarak waktu tertentu.

Pemilu Dipisah dengan Jeda Maksimal 2,5 Tahun

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden harus dipisahkan dari Pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota legislatif pusat atau Presiden dan Wakil Presiden.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (26/6/2025).

Alasan MK: Fokus, Kualitas, dan Efisiensi

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan pemilih jenuh, fokus terpecah, dan menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat. Selain itu, beban kerja penyelenggara pemilu juga menumpuk dalam waktu yang singkat dan menyebabkan masa jabatan menjadi tidak efisien.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa Pemilu lima kotak justru “menenggelamkan” isu pembangunan daerah di tengah hiruk-pikuk isu nasional. “Fokus pembangunan daerah harus tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh dikaburkan oleh agenda politik nasional,” tegasnya.

Dampak bagi Partai Politik

MK juga menyoroti dampak buruk keserentakan Pemilu terhadap pelembagaan partai politik. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, jadwal pemilu yang terlalu rapat mendorong partai politik untuk bersikap pragmatis dan lebih mengutamakan popularitas daripada kualitas kader dalam proses pencalonan.

“Akibatnya, pemilu menjadi bersifat transaksional dan jauh dari prinsip demokratis yang ideal,” jelas Arief.

Langkah Awal Reformasi Pemilu

Putusan MK ini menjadi langkah awal reformasi besar terhadap sistem pemilu Indonesia. MK menekankan bahwa model pemilihan kepala daerah yang selama ini dijalankan tetap konstitusional, namun penyusunan jadwal harus diatur ulang agar pemilu lebih berkualitas dan tidak memberatkan penyelenggara maupun pemilih.

Mahkamah juga mendorong pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan peraturan terkait, termasuk melakukan revisi atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang belum diperbarui sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dengan keputusan ini, Pemilu serentak yang sebelumnya digelar dalam satu hari akan diganti dengan dua gelombang pemilu: nasional dan daerah, yang akan dimulai pada Pemilu 2029.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Demokrasi IndonesiaDPDDPRMkPemilu 2029pemilu daerahpemilu lima kotakpemilu nasionalPemilu SerentakPerludemPilkadaPresidenPutusan MKreformasi pemilu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gibran: Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Hampir Rampung, Akan Diumumkan Segera
HeadlineKabar Politik

Gibran: Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Hampir Rampung, Akan Diumumkan Segera

By
Wili Wili
Danantara Resmi Diluncurkan: Strategi Baru Indonesia dalam Pengelolaan Investasi Negara
HeadlineKabar Politik

Danantara Resmi Diluncurkan: Strategi Baru Indonesia dalam Pengelolaan Investasi Negara

By
Wili Wili
Mahfud MD Siap Mundur dari Jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
Headline

Mahfud MD Siap Mundur dari Jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)

By
akurasi 2019
Cacar Monyet Menular via Hubungan Seks, WHO Peringatkan Komunitas LGBT
HeadlineKesehatan

Cacar Monyet Menular via Hubungan Seks, WHO Peringatkan Komunitas LGBT

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?