By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jadi Syarat Bansos: Tidak Sesuai Syariat Islam
HeadlinePeristiwa

MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jadi Syarat Bansos: Tidak Sesuai Syariat Islam

Wili Wili
Last updated: Mei 2, 2025 3:16 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jadi Syarat Bansos: Tidak Sesuai Syariat Islam
MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jadi Syarat Bansos: Tidak Sesuai Syariat Islam. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – 2 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menolak keras usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) atau beasiswa. MUI menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan berpotensi menyalahi fatwa yang sudah ditetapkan sejak 2012.

Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat yang dibuktikan dengan pertimbangan medis dan syar’i. “Pusat (MUI) sendiri menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar’i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli,” kata Rafani, Jumat (2/5).

MUI menilai usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos dan beasiswa tidak memenuhi unsur kedaruratan. “Kami mempertanyakan dalam rapat di mana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa,” tegas Rafani.

Menurut fatwa yang dihasilkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012, vasektomi dianggap sebagai metode pemandulan yang dilarang dalam Islam, kecuali dalam lima kondisi khusus:

  1. Tidak bertentangan dengan syariat Islam.

  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  3. Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa kembali.

  4. Tidak menimbulkan mudharat.

  5. Tidak termasuk program kontrasepsi mantap (permanen).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut bahwa meskipun teknologi rekanalisasi sudah ada, keberhasilannya belum bisa dijamin. “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dan tidak semua orang mampu melakukannya. Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka tanpa edukasi yang transparan.

MUI juga menegaskan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang perencanaan keluarga yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Penggunaan alat kontrasepsi harus dimaknai sebagai upaya mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan membatasi secara permanen (qath’ al-nasl).

Menutup pernyataannya, Rafani meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencari solusi lain dalam program Keluarga Berencana (KB) tanpa melanggar ketentuan syariat. “Kami mendukung program KB selama sesuai dengan hukum dan tidak melanggar fatwa,” tegasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BansosBeasiswaDedi MulyadiFatwa MUIhukum IslamJawa BaratKBKeluarga Berencanakesehatan reproduksiKontrasepsiMUIrekanalisasisteril priaSyariat IslamVasektomi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

From Inception to Triumph: Selami Evolusi KPK Indonesia
Covered StoryHeadline

From Inception to Triumph: Selami Evolusi KPK Indonesia

By
akurasi 2019
Presiden Jokowi Lantik Hasan Nasbi, Dadan Hindayana, dan Taruna Ikrar sebagai Pimpinan Baru Badan Nasional
HeadlineKabar Politik

Presiden Jokowi Lantik Hasan Nasbi, Dadan Hindayana, dan Taruna Ikrar sebagai Pimpinan Baru Badan Nasional

By
Wili Wili
Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun
HeadlineHukum & KriminalNews

Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun

By
Devi Nila Sari
Fajar Era Perdagangan Baru: Bagaimana Indonesia Melihat Pembukaan untuk Menyelesaikan Kesepakatan Perdagangan yang Telah Lama Dinanti dengan UE
Covered StoryHeadline

Fajar Era Perdagangan Baru: Bagaimana Indonesia Melihat Pembukaan untuk Menyelesaikan Kesepakatan Perdagangan yang Telah Lama Dinanti dengan UE

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?